Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif & Digital RI di Gedung DJKI, 1 April 2026 dalam rangka membahas penguatan sistem kekayaan intelektual (KI) serta perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertemuan tersebut, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah awal agar inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menyampaikan bahwa posisi KI saat ini semakin strategis, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global. Menurutnya, KI telah menjadi bagian penting dalam berbagai kesepakatan perdagangan internasional sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“KI saat ini menjadi motor penggerak ekonomi suatu bangsa. Bahkan dalam setiap perundingan dagang, selalu ada pengaturan khusus mengenai kekayaan intelektual. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran KI dalam sistem ekonomi global,” ujar Yasmon.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, khususnya dari dalam negeri. Capaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang cukup kompetitif di kawasan ASEAN. Namun demikian, DJKI kini mengarahkan kebijakan pada pemanfaatan KI agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Kita sudah melihat pertumbuhan permohonan KI yang cukup masif dan bahkan mampu mengungguli beberapa negara di ASEAN. Namun saat ini, fokus kami bukan lagi sekadar jumlah, melainkan bagaimana KI tersebut bisa dimanfaatkan dan memberikan dampak ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmon juga menekankan pentingnya hilirisasi hasil invensi, terutama pada paten, agar dapat dimanfaatkan oleh sektor industri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta peningkatan pelindungan indikasi geografis sebagai identitas produk daerah.
“Kami terus mendorong agar invensi yang telah didaftarkan tidak hanya berhenti sebagai sertifikat, tetapi benar-benar dimanfaatkan di dunia industri. Selain itu, penguatan merek UMKM dan pengembangan indikasi geografis juga menjadi prioritas kami,” tambah Yasmon.
Untuk memperluas akses pasar, Yasmon juga menyampaikan bahwa DJKI telah menjalin kerja sama dengan platform digital seperti Tokopedia dan TikTok. Kolaborasi ini bertujuan menghubungkan produk berbasis KI dengan konsumen secara lebih luas sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Ekraf dan Digital Ery Punta menilai langkah DJKI dalam mengembangkan ekosistem KI sudah berada pada arah yang tepat, khususnya dalam menghubungkan pelindungan hukum dengan pemanfaatan ekonomi.
“Kami melihat bahwa kekayaan intelektual memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya yang dilakukan DJKI dalam mengintegrasikan KI dengan pasar menjadi langkah strategis yang perlu terus diperkuat,” ucap Ery.
Melalui kunjungan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem KI nasional, mulai dari pelindungan hingga komersialisasi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap karya dan inovasi anak bangsa tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026
Rabu, 1 April 2026
Rabu, 1 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026