Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menghadiri Peringatan Hari Kebaya Nasional yang digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024. Kebaya, sebagai warisan budaya tak benda, adalah salah satu produk kekayaan intelektual komunal yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian kebaya dan kekayaan budaya Indonesia lainnya melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal sebagai pelindungan defensif . Sebagai informasi, Peringatan Hari Kebaya Nasional ini diselenggarakan untuk pertama kalinya oleh Kongres Wanita Indonesia Bersama Komunitas Kebaya Indonesia dengan melibatkan tujuh ribu perempuan dari seluruh Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025