Jakarta - Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dari berbagai daerah yang berpotensi untuk dilindungi sebagai produk Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia semakin memperhatikan potensi - potensi yang ada.
Melalui pelindungan Indikasi Geografis, langkah ini bertujuan untuk menjaga keaslian produk-produk khas setiap daerah, sekaligus memberikan pengakuan serta jaminan terhadap asal usul, kualitas, reputasi atau karakteristik yang terkandung di dalamnya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pelindungan terhadap produk Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan perhatian dan dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Karena tanpa dukungan dari Pemda, tidak akan ada Indikasi Geografis yang bisa terdaftar. Mulai dari persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis itu harus ada rekomendasi dari Pemda. Begitu juga dengan dasar hukum pembentukan MPIG atau Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis itu dari Pemda juga,” tutur Kurniaman pada saat menerima audiensi dari Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Selasa, 30 Januari 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.
Sebagai salah satu contoh Provinsi yang di mana Pemdanya sadar dan sangat mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saat ini, Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Indikasi Geografis terdaftar yaitu Tenun Nambo dan ada 4 potensi Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yaitu Kelapa Babasal, Durian asaan, Durian Nambo, dan Salak pondoh,” ungkap Bupati Kabupaten Banggai Amirudin di kesempatan yang sama.
“Kami terus memberikan dukungan kepada masyarakat untuk melindungi KI-nya melalui anggaran daerah yang kami sediakan untuk fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan KI,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan bahwa dukungan Pemda ini merupakan suatu hal yang luar biasa dalam mendorong ekonomi daerah melalui KI.
“Oleh karena itu, diharapkan MPIG, petani, produsen, dan pelaku usaha daerah dapat merasakan manfaat ekonomi lebih besar, sementara konsumen mendapatkan jaminan akan keaslian dan kualitas produk Indikasi Geografis yang mereka beli,” ujar Hermansyah.
Sebagai informasi, saat ini sebanyak 138 Indikasi Geografis telah terdaftar di Indonesia. 123 di antaranya adalah produk asli dari Indonesia dan 15 lainnya dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin diperkuatnya pelindungan terhadap indikasi geografis di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian daerah, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan hasil alam dan keberagaman budayanya. (Ver/Dit)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025