Penyusunan RUP 2026 Perkuat Tata Kelola Pengadaan DJKI

Jakarta — Penyusunan Rencana Umum Pengadaan atau RUP dan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 10 Desember 2025 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan di lingkungan DJKI.

Mengusung tema “Sinergitas Transformasi Digital Guna Tercipta RUP DJKI Transparan, Akuntabel dan Efektif”, forum ini menekankan penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Fokus pembahasan diarahkan pada pemahaman kebijakan pengadaan, pengelolaan e-kontrak, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi perencanaan melalui optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIRUP.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan pentingnya pemahaman aspek kekayaan intelektual dalam setiap tahapan pengadaan, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengadaan pemerintah.

“Pemahaman yang utuh mengenai kekayaan intelektual menjadi sangat penting dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Andrieansjah.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama DJKI dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mencakup pemanfaatan data merek di dalam katalog elektronik, yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan sosialisasi.

“Transformasi pengadaan digital berbasis kekayaan intelektual, termasuk pemanfaatan PDKI dalam e-katalog bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan strategis,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat tersusun secara terukur, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efektif di lingkungan DJKI.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik, LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Rp33 Miliar

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

Selasa, 3 Maret 2026

Dari Kampus ke Komunitas, Paten Trisakti Atasi Sampah Organik

Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.

Selasa, 3 Maret 2026

Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya