Pentingnya Penelusuran Invensi Untuk Cegah Duplikasi

Kupang - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kupang Semi Ndolu kerap memberikan tantangan kepada para peserta didiknya untuk memancing tumbuhnya kemampuan berinovasi. Dengan menerapkan metode Problem Based Learning (PBL), Semi seringkali mengajak beberapa peserta didik terjun ke masyarakat, kemudian mendorong untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan permasalahan di daerah mereka.

PBL sendiri merupakan metode pembelajaran yang berpusat pada siswa dan berdasarkan pada pemecahan masalah nyata. Tidak hanya itu, Semi juga menginisiasi program SMK Bangun Desa yang merupakan salah satu program unggulan di SMK Negeri 4 Kupang.

“Ketika terjun ke masyarakat desa, saya selalu mengajak mereka untuk menganalisa masalah yang dapat mendorong mereka untuk memecahkan masalah tersebut dengan invensi,” ujar Semi.

Metode yang diterapkan tersebut ternyata membuahkan hasil. Banyak inovasi yang dihasilkan oleh peserta didiknya kini menjelma jadi produk nyata. Salah satunya adalah sebuah inovasi yang terlahir dari tangan-tangan kreatif para siswi SMK Negeri 4 Kupang yaitu Casandra Temaluru dan Gavrila Asten. 

Casandra menjelaskan bahwa penelitian ini didasarkan pada masalah yang ditemukan ketika ditugaskan terjun langsung di masyarakat desa tempat tinggalnya.

“Selama ini kami diajari untuk melihat lebih dekat apa saja permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar kami. Kami mencoba untuk memecahkannya dengan menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memecahkan masalah yang ada dan mempermudah pekerjaan yang dilakukan masyarakat. Harapannya hasil penelitian kami ini dapat dilindungi supaya tidak ada yang meniru tanpa izin,” ucap Casandra di sela-sela presentasinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Paten Rifan Fikri dalam sambutannya menjabarkan salah satu syarat utama agar suatu invensi dapat didaftarkan sebagai paten adalah memiliki unsur kebaruan.

“Unsur kebaruan ini menjadi hal yang mutlak untuk dipenuhi. Kebaruan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan substantif, karena hak yang diberikan hanya bagi pengajuan permohonan paten yang benar-benar baru secara global,” jelas Rifan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta didik dan jajaran pengajar di SMK Negeri 4 Kupang untuk melakukan penelusuran terhadap invensi yang akan dihasilkannya. Hal ini untuk menghindari duplikasi penemuan yang sudah ada.

Mengakhiri sambutannya, Rifan mengajak Kepala SMK Negeri 4 Kupang dan beberapa perwakilan dari sekolah tersebut untuk dapat mengikuti kegiatan pembukaan Patent One Stop Service (POSS) yang akan dilangsungkan esok hari, 25 Juni 2024.

“Kami mengundang Bapak dan Ibu dalam acara POSS yang akan dilaksanakan besok. Pada kegiatan tersebut akan ada penjelasan yang lebih lengkap lagi terkait proses bisnis paten. Mulai dari permohonan sampai dengan pasca permohonan paten,” pungkasnya. (Iwm/Daw)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya