Jakarta – Sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI. Salah satunya, melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna Pristiana Mulya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama tim gabungan pelaksana sosialisasi.
“KI, sebagai hasil olah pikir, menjadi kunci utama dalam pengembangan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang mencakup sekitar 99% total unit usaha dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, diharapkan dapat memahami pentingnya pelindungan KI untuk menjaga keorisinilan ide dan kreasi mereka,” jelas Mulya.
Namun, data menunjukkan bahwa pelanggaran KI masih tinggi di Indonesia. Menurut laporan USTR (Kamar Dagang Amerika Serikat), Indonesia masih masuk dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelindungan KI. Oleh sebab itu, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran KI sehingga dapat memberikan pelindungan hukum bagi inovasi yang dimiliki.
“Melalui kegiatan hari ini, dengan menyadari pentingnya pelindungan KI, dan untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI, mari kita sama-sama ikut mendaftarkan ide, kreasi, karya/KI yang kita miliki untuk mendapatkan pelindungan secara hukum. Mari memakai produk asli (menghindari barang bajakan), dan jangan meniru hasil karya orang lain tanpa izin,” ucap Mulya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pencegahan Baby Mariaty menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI, sehingga harapannya para pelaku usaha dapat melindungi produk mereka dan meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Sosialisasi ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi peserta, sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama yang erat antara pihak-pihak ini sangat penting dalam mewujudkan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan,” tutur Baby.
“Yang saya harapkan, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha di daerah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI pada pelaku usaha, baik yang masih merintis ataupun yang sudah besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari berbagai pelaku usaha dan tenant-tenant di ITC Mangga Dua. (DFF/SAS)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025