Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.
Pengukuran maturitas KI ini merupakan bagian dari inisiatif nasional DJKI dalam memastikan pelaksanaan tata kelola kekayaan intelektual di daerah berjalan sesuai prinsip good governance dan berbasis data. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang lebih tajam dan terarah dalam pelindungan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai pijakan dalam membangun sistem layanan kekayaan intelektual yang komprehensif dan terukur.
“Peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual sebagai dasar evaluasi kinerja dan perencanaan strategis. Hasil diskusi dan uji coba instrumen survei juga memperkaya akurasi data yang akan mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi, termasuk dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan refleksi atas komitmen instansi dalam membangun tata kelola KI yang adaptif dan berintegritas.
“Pengukuran maturitas ini harus menjadi pemicu untuk terus berbenah dan memperkuat kolaborasi, baik di internal maupun dengan para pemangku kepentingan. KI adalah pilar utama dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi,” tegas Asep.
Sebagai bagian dari strategi nasional, pengukuran maturitas KI dilaksanakan untuk menilai kesiapan dan efektivitas pengelolaan KI di kantor-kantor wilayah hukum di 33 provinsi. Evaluasi ini bertujuan membangun standar layanan yang merata di seluruh Indonesia serta mendukung kebijakan pelindungan dan pemanfaatan KI yang tepat sasaran.
Acara ini diikuti oleh 42 peserta dari berbagai instansi dan sektor, yaitu tim DJKI, perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Barat, serta perwakilan dari pemerintah daerah, penegak hukum, pemilik KI, asosiasi KI, dan lembaga penelitian dan pengembangan di Jawa Barat. Seluruh peserta memperoleh pembekalan dari tim PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) selaku konsultan pengukuran maturitas KI mengenai instrumen maturitas KI, simulasi pengisian, serta diskusi pemutakhiran indikator maturitas.
DJKI menggunakan pendekatan strategis dalam pengumpulan data dengan memfokuskan pelaksanaan di kantor wilayah, sehingga efisiensi anggaran dan waktu dapat tercapai. Selain itu, standar pengumpulan data dapat dijaga konsistensinya untuk memastikan seluruh wilayah memiliki kerangka evaluasi yang seragam dan objektif.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama ekonomi kreatif dan inovatif. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan hak atas ciptaan, merek, paten, dan desain industri mereka melalui kanal resmi DJKI di dgip.go.id. Pelindungan KI bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga langkah strategis menjaga nilai dan keberlanjutan hasil karya anak bangsa. (DSS/DAW)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.
Kamis, 15 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan pesan penting kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk memiliki kesadaran akan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, saat membuka kunjungan belajar Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Law Connection pada 15 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini dimaksudkan sebagai upaya kolaborasi dari Law Connection dan DJKI demi membangun kesadaran nasional tentang pelindungan KI.
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025