Jakarta – Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga.
Desain jersey tidak lagi dipandang sekadar sebagai elemen estetika, tetapi telah berkembang menjadi identitas visual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi pelindungan hukum. Perkembangan ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan jersey custom di berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, institusi pendidikan, hingga kelompok penggiat hobi.
“Jersey kini tidak hanya digunakan sebagai seragam, tetapi juga sebagai media ekspresi yang mencerminkan karakter dan identitas penggunanya. Kondisi ini mendorong pelaku usaha di sektor industri kreatif untuk terus menghadirkan desain yang unik dan menarik sehingga pelindungan produk original menjadi penting,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, 15 April 2026 di Jakarta Selatan.
Menurut Hermansyah, di tengah tingginya permintaan dan kreativitas tersebut, muncul fenomena kemiripan desain jersey di pasar domestik, khususnya pada produk-produk custom yang banyak diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Sejumlah desain memiliki kesamaan dalam pola, komposisi warna, maupun konsep visual yang serupa, baik akibat penggunaan template yang sama maupun adaptasi dari desain yang telah populer sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa eksplorasi desain yang orisinal masih menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. Di sisi lain, kemiripan desain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyangkut hak kekayaan intelektual.
Dalam konteks tersebut, pelindungan desain industri menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa desain pada produk seperti jersey memiliki potensi untuk dilindungi melalui skema desain industri.
“Sepanjang desain tersebut memiliki unsur kebaruan dan tidak memiliki persamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya, maka dapat didaftarkan untuk memperoleh hak eksklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan desain industri sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang menjadikan desain sebagai keunggulan kompetitif. Dengan adanya pelindungan hukum, pemilik desain memiliki kepastian dalam menggunakan karyanya sekaligus dapat meminimalisir risiko peniruan oleh pihak lain.
Selain itu, desain yang terlindungi juga memberikan nilai tambah bagi produk. Desain yang orisinal dan terdaftar mencerminkan profesionalitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam jangka panjang, perlindungan tersebut dapat berpotensi membuka peluang kerja sama bisnis dan memperkuat posisi produk di pasar.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa proses kreatif tidak hanya berfokus pada mengikuti tren, tetapi juga pada upaya menghasilkan desain yang memiliki karakter dan kebaruan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu bersaing secara visual, tetapi juga memiliki kekuatan dari sisi hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pun terus mendorong pelaku usaha, desainer, dan industri kreatif untuk lebih aktif mendaftarkan desainnya, termasuk pada produk jersey yang kini semakin berkembang. Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan desain industri, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026