Jakarta – Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut, Agung berpendapat bahwa regulasi yang ada perlu terus diperkuat agar mampu memayungi para pencipta dari dampak perkembangan teknologi sekaligus berbagai praktik penyalahgunaan hak di ruang siber.
“Satu hal yang perlu dipahami adalah Undang-Undang (UU) Hak Cipta kita masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum utama. Oleh karena itu, sebuah karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai ciptaan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa posisi AI dalam proses kreatif serupa dengan alat bantu teknis dalam menghasilkan suatu karya. Karena hak dan tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap berada di pundak manusia, penguasaan pasar oleh konten hasil otomatisasi dikhawatirkan akan mengikis apresiasi serta nilai ekonomi dari karya orisinal para kreator.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah aktif terlibat dalam diskusi di berbagai forum internasional bersama para ahli untuk merumuskan batasan AI dalam ranah hak cipta. Melalui pertukaran pengalaman (sharing experience) antarnegara, Indonesia terus menyerap masukan penting untuk mengembangkan sistem hukum yang adaptif namun tetap moderat. Tujuannya adalah melahirkan peraturan yang melindungi namun tidak mengekang pertumbuhan kreativitas.
Di sisi lain, Agung juga menyoroti kerentanan hukum yang sering terjadi di media sosial, yaitu kebiasaan memindahkan konten dari satu platform ke platform lain tanpa izin yang sah. Hal ini kerap memicu masalah karena adanya elemen dalam konten, seperti musik latar atau filter, yang lisensinya hanya berlaku terbatas pada ekosistem platform asalnya.
“Sering kali kreator merasa memiliki kebebasan penuh atas kontennya hanya karena mereka yang membuat. Padahal, penggunaan aset milik pihak ketiga di dalamnya punya aturan main tersendiri yang harus dipatuhi agar tidak menjadi sasaran tuntutan hukum,” ucap Agung menambahkan.
Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong para pelaku kreatif untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap proses penciptaan. Kebiasaan menyimpan draf asli, file mentah, hingga catatan waktu pembuatan karya menjadi modal penting sebagai bukti kuat jika suatu saat orisinalitas karya tersebut dipersoalkan di pengadilan.
Guna meminimalisir risiko tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI senantiasa berupaya meningkatkan kesadaran para kreator maupun calon kreator melalui konten edukasi yang disebarkan secara masif di media sosial resmi. Di saat yang sama, penyempurnaan regulasi terus dilakukan agar UU Hak Cipta tetap relevan dengan pesatnya kemajuan teknologi.
“Kami ingin membangun budaya yang sehat untuk perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Kesadaran ini dapat dimulai dari diri sendiri, sesederhana meminta izin saat perlu menggunakan karya orang lain, serta menggunakan platform berbayar untuk menikmati film maupun musik sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya,” tutur Agung.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026