Pelindungan Paten di Banyak Negara Melalui Patent Cooperation Treaty

Jakarta - Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan suatu sistem pendaftaran paten internasional. Dimana sistem PCT ini memungkinkan inventor atau para pemohon untuk mendapatkan pelindungan di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

Namun sayangnya, berdasarkan evaluasi saat ini banyak pemohon paten yang belum paham mengenai pendaftaran paten internasional melalui sistem PCT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman untuk tata cara pengajuan permohonan yang saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI). 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon pada Kegiatan Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Indonesia sudah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Namun, sejak Indonesia bergabung sebagai negara anggota PCT, jumlah permohonan PCT yang diajukan dari dalam negeri melalui DJKI sebagai Kantor Penerima hanya berjumlah sebanyak 119 permohonan,” tutur Yasmon. 

“Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pengajuan permohonan PCT di Indonesia melalui DJKI hanya menerima 15 permohonan. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan pengajuan permohonan PCT dari negara-negara lainnya bahkan dari negara-negara lain di kawasan ASEAN,” lanjutnya.

Yasmon menyampaikan bahwa saat ini masih banyak kekeliruan yang dilakukan pemohon seperti anggapan bahwa pendaftaran permohonan PCT sama dengan pemberian paten internasional. Padahal hakikatnya tidak ada pemberian paten secara internasional, proses pemberian paten merupakan otoritas sepenuhnya dari negara-negara tujuan. 

“Kedepannya semoga sudah tidak ada kesalah-pahaman mengenai sistem PCT. Kami berharap dengan adanya pemahaman yang baik terhadap sistem PCT akan membawa dampak positif kenaikan jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri setiap tahunnya,” ungkap Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon mengatakan bahwa DJKI secara terus menerus melakukan perbaikan kualitas layanan khususnya paten dengan harapan untuk meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia di mata dunia.

“Pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri serta perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan,” pungkasnya. (Fik/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya