Pelindungan KI Kunci Penting dalam Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas

Jakarta – Pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) menjadi elemen krusial dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya pelindungan ini sebagai landasan utama untuk mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor industri kreatif dan teknologi di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius MT Silalahi, menjelaskan bahwa tanpa pelindungan hukum yang kuat, para inovator dan kreator akan rentan terhadap pembajakan dan pelanggaran hak cipta. "Di era digital, melindungi karya cipta bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan. Tanpa perlindungan, ide-ide brilian bisa dengan mudah dicuri," kata Ignatius pada 23 September 2024 dalam acara Gelar Karya Revolusi Mental Aksi Nyata Pembudayaan Literasi, Inovasi dan Kreativitas di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Di era digital ini, risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual meningkat pesat, terutama dengan maraknya konten digital dan teknologi baru. Oleh karena itu, Ignatius menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi karya intelektual. "Kami berperan aktif dalam pengaturan kepastian hukum dan memfasilitasi apabila terjadi sengketa," tambahnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga berperan dalam memfasilitasi komersialisasi KI agar para pelaku industri dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari karyanya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal.

Kendati demikian, peranan ini tidak bisa dilakukan DJKI sendiri tetapi harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Pelindungan kekayaan intelektual belum dipahami oleh masyarakat Indonesia kebanyakan sehingga DJKI juga harus melakukan kolaborasi dalam mensosialiasikan budaya menghargai kekayaan intelektual. 

Pada acara ini hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK RI, Profesor Warsito, dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Keduanya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesempatan peningkatan sumber daya manusia yang inklusif untuk seluruh masyarakat Bengkulu.

Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu juga membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual secara gratis pada masyarakat. Selain itu, para peserta seminar juga dapat melihat pameran produk indikasi geografis terdaftar yaitu Batik Basurek. 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya