Pelindungan KI Berpengaruh Pada Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri

Jakarta - Kantor Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menyatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan KI-nya agar terlindungi.

Hal ini disampaikan oleh Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam paparannya pada Diskusi Panel Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) di JIEXPO Kemayoran, Kamis 3 Agustus 2023.

"Selain mempermudah pendaftaran atau pencatatan KI secara online melalui website, DJKI juga memiliki inovasi Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) yang meliputi pencatatan hak cipta, perpanjangan merek, pencatatan lisensi merek, dan petikan resmi merek," jelas Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa adanya penyelenggaraan kegiatan ICEF ini merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk dari usaha mikro, kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurutnya, produk dalam negeri yang memiliki KI terdaftar seperti merek akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Invensi dalam negeri yang terdaftar patennya juga berpotensi untuk diproduksi secara massal sebagai produk unggulan nasional. Hal tersebut tentunya merupakan aspek pelindungan KI yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Dalam Temu Bisnis VI dan ICEF ini DJKI juga membuka booth pelayanan konsultasi dan fasilitasi KI pada tanggal 3 - 5 Agustus 2023. Fasilitasi pendaftaran secara gratis diperuntukkan untuk pendaftaran merek UMKM dan pencatatan hak cipta dengan kuota terbatas.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya