Jayapura – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas dan tepat guna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha pada Selasa, 6 Agustus 2024 di Gedung Kanwil Kemenkumham Papua.
"Berdasarkan pangkalan data DJKI, permohonan paten di Papua dari hanya satu permohonan pada tahun 2021, menjadi empat permohonan di tahun 2022, dan meningkat menjadi enam permohonan pada tahun 2023,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba dalam sambutannya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa masih terdapat tiga permohonan yang berakhir dengan status “dianggap ditarik kembali,” yang ia yakini menjadi tantangan bersama untuk memastikan hasil penelitian para peneliti tidak terhenti di tengah jalan dan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Menurutnya, diselenggarakannya POSS di 33 wilayah di Indonesia terutama di Papua dapat menjadi momentum dan wadah yang tepat untuk memahami dan mengatasi permasalahan yang dihadapi para inventor dalam proses pengajuan permohonan hingga penyusunan jawaban atas keberatan dari pemeriksa paten.
Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong permohonan paten daerah ini merupakan salah satu strategi yang proaktif dan kolaboratif DJKI dalam menjalankan misi menjadi institusi Kekayaan Intelektual yang menjamin kepastian hukum, dan menjadi pendorong inovasi, kreativitas, pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebuah invensi akan menjadi sangat bernilai dan eksklusif apabila secara legal telah memiliki sertifikat paten dan memberikan kontribusi bagi daerah. Hal ini secara otomatis juga akan mendorong daya saing bangsa. “Oleh karena itu, saya berharap melalui kegiatan ini, jumlah permohonan paten dari Papua akan terus meningkat, serta hasil penelitian dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.
“Kami sangat berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan POSS kali ini dengan baik dan lancar, sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam melakukan penelitian yang menghasilkan invensi yang dapat diberi paten,” tutupnya.
Sebagai informasi, rangkaian kegiatan POSS di Papua berlangsung pada 6 s.d. 8 Agustus 2024 yang terdiri dari sosialisasi paten, konsultasi dan kunjungan. Pada kesempatan sama juga diserahkan tiga sertifikat paten kepada inventor yang berasal dari perguruan tinggi yang dokumen permohonannya telah berhasil diselesaikan. Di hari kedua, akan dilaksanakan penyelesaian 12 dokumen paten di Universitas Cenderawasih serta akan dilanjutkan dengan kunjungan ke SMK Negeri 3 Jayapura dan Balai Latihan Kerja Provinsi Papua.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025