Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, DJKI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Rabu, 1 November 2023, di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
“Kegiatan ini berguna untuk menguatkan komitmen dan kesamaan langkah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, baik dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam sambutannya.
Sucipto menjelaskan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sampai dengan triwulan III realisasi anggaran DIPA petik DJKI, secara keseluruhan hampir 33 Kanwil sudah mencapai 100%, Ini menandakan bahwa Anggaran DIPA DJKI di Kanwil telah bermanfaat dengan baik.
“Dari hasil monitoring ini dapat terlihat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, yaitu terkait kepatuhan terhadap timeline/kalender dalam Rencana Penarikan Dana (RPD), juga terkait koordinasi terhadap adanya kasus pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan DIPA DJKI di Kanwil,” ucap Sucipto.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa perlunya dilakukannya reviu atas pemanfaatan postur anggaran yang ada dalam DIPA KI sesuai dengan faedah penggunaan anggaran KI.
Tidak hanya itu, dalam proses penyusunan laporan keuangan juga untuk dipastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dan permasalahan yang timbul dalam proses penyusunan laporan keuangan telah terselesaikan dengan baik.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kita atas pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Sucipto.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program KI sebagaimana tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ini sebagai bentuk komitmen DJKI dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata nilai PASTI Kemenkumham, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dengan hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan pencapaian visi Kemenkumham dari sisi PNBP dan juga pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan APBN,” jelas Rian.(mch/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025