Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Sebelumnya, diketahui bahwa kegiatan penghimpunan aspirasi publik ini diselenggarakan untuk memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, serta harapan-harapan yang mereka miliki terhadap kinerja pemerintah, dalam hal ini DJKI.

Oleh sebab itu, dalam perjalanan awal penyusunan Renstra ini, penghimpunan aspirasi masyarakat merupakan langkah yang penting dalam mengetahui perspektif masyarakat yang nantinya akan menjadi masukan bagi DJKI.

“Dalam pelaksanaan penghimpunan aspirasi publik, DJKI melakukan sampling hanya di beberapa wilayah dan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satunya,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi.

“Tentu saja kita sebagai masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi Selatan patut berbangga akan hal ini, karena kita dianggap memiliki prestasi dan potensi kekayaan intelektual (KI) yang luar biasa, serta dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui KI, sehingga Sulawesi Selatan tidak luput dari radar DJKI,” lanjutnya. 

Rencana strategis ini nantinya akan menjadi dasar DJKI dalam meningkatkan mekanisme administrasi permohonan dan pencatatan KI, mempermudah akses terhadap informasi KI, meningkatkan peluang kerja sama terkait KI, baik lingkup nasional maupun internasional, serta memperkuat kualitas pelindungan KI di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Rani Nuradi juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan menggali informasi terkait perkembangan KI dari sudut pandang para stakeholder, analisis potensi, serta permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder. Nantinya, aspirasi dari para stakeholder ini akan dianalisis dan digunakan sebagai penyusunan kajian isu strategis DJKI 2025-2029.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelaku seni atau budaya, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), badan usaha, serta Perguruan Tinggi.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya