Mewujudkan Ekosistem IG Ideal Melalui Penyusunan Roadmap

Jakarta – Pembinaan dan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Merek dan IG.

Pada implementasinya, proses pelindungan IG sendiri kerap menemui berbagai tantangan yang berimplikasi pada kurang maksimalnya keberlangsungan sistem pelindungan Indikasi Geografis serta pemanfaatannya di Indonesia.

Demi mewujudkan ekosistem IG yang ideal dan pertumbuhan ekonomi yang baik untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” pada 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peta Jalan IG Nasional ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Beberapa diantaranya yaitu terwujudnya kesadaran tinggi dan pengetahuan yang baik tentang IG diantara para pemangku kepentingan.

“Peta jalan IG nasional dapat memperkuat perlindungan berbagai produk lokal di Indonesia. Dengan sistem pelindungan IG yang efektif, produk-produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Min.

Min melanjutkan, peta jalan yang dihasilkan ditujukan agar dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk pengembangan IG nasional. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam memajukan dan melindungi IG di Indonesia.

Sementara itu Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua berharap agar terjadi diskusi yang sangat baik selama berlangsungnya kegiatan ini.

“Harapannya kegiatan ini membentuk pemahaman bersama mengenai pentingnya penyusunan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional, teridentifikasinya potensi dan tantangan dalam pengembangan IG di Indonesia, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan,” pungkas Kurniaman.

Sebagai informasi, pertemuan ini turut melibatkan Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Perwakilan Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia, Perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) serta Anggota Tim Pembinaan Indikasi Geografis Nasional yang terdiri dari perwakilan beberapa Kementerian terkait di Indonesia. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya