Mewujudkan Ekosistem IG Ideal Melalui Penyusunan Roadmap

Jakarta – Pembinaan dan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Merek dan IG.

Pada implementasinya, proses pelindungan IG sendiri kerap menemui berbagai tantangan yang berimplikasi pada kurang maksimalnya keberlangsungan sistem pelindungan Indikasi Geografis serta pemanfaatannya di Indonesia.

Demi mewujudkan ekosistem IG yang ideal dan pertumbuhan ekonomi yang baik untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” pada 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peta Jalan IG Nasional ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Beberapa diantaranya yaitu terwujudnya kesadaran tinggi dan pengetahuan yang baik tentang IG diantara para pemangku kepentingan.

“Peta jalan IG nasional dapat memperkuat perlindungan berbagai produk lokal di Indonesia. Dengan sistem pelindungan IG yang efektif, produk-produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Min.

Min melanjutkan, peta jalan yang dihasilkan ditujukan agar dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk pengembangan IG nasional. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam memajukan dan melindungi IG di Indonesia.

Sementara itu Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua berharap agar terjadi diskusi yang sangat baik selama berlangsungnya kegiatan ini.

“Harapannya kegiatan ini membentuk pemahaman bersama mengenai pentingnya penyusunan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional, teridentifikasinya potensi dan tantangan dalam pengembangan IG di Indonesia, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan,” pungkas Kurniaman.

Sebagai informasi, pertemuan ini turut melibatkan Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Perwakilan Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia, Perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) serta Anggota Tim Pembinaan Indikasi Geografis Nasional yang terdiri dari perwakilan beberapa Kementerian terkait di Indonesia. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya