Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan KI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis, 6 Juni 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Majelis ini dibentuk dengan komposisi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI) dan Akademisi (Ahli).

Di antara para anggota Majelis yang dilantik, dari unsur pemerintah yaitu Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu. Sementara itu dari unsur organisasi profesi dan akademisi yaitu Cita Citrawinda, Marni Emmy Mustafa, Suyud Margono, Dwi Anita Daruherdani, Heru Setiyono, serta I Ketut Mudite Adnyane.

Dalam sambutannya Yasonna mengatakan bahwa pembentukan Majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.

“Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI,” ujar Yasonna.

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut, yaitu:

1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;
4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan
5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa dalam dinamikanya, pelaksanaan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Profesi Konsultan KI perlu adanya standar berupa Satuan Kinerja Profesi (SKP) yang menjadi pedoman bagi Majelis Pengawas. Harapannya, melalui majelis pengawas terbangun strategi pengawasan dan pembinaan konsultan KI yang dilakukan dengan berbasis kinerja serta pembinaan melalui jenjang kompetensi.

“Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI,” terang Yasonna.

Semua ini bukan tanpa alasan, jumlah Konsultan KI yang sudah mencapai lebih dari seribu orang hingga saat ini, penyebarannya sangat tidak seimbang antara wilayah pusat dan daerah kecil. Lebih dari 90 persen Konsultan KI berdomisili di Jakarta, sementara 10 persen lainnya hanya tersebar di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Riau. Fakta ini menunjukkan bahwa profesi ini belum bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan dibentuknya Majelis Pengawas, diharapkan tercipta tata kelola Konsultan KI yang lebih baik dan lebih terarah. Semua ini dilakukan demi terwujudnya Konsultan KI yang profesional dan berkualitas.

“Saya ucapkan selamat menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan. Semoga kinerja saudara ke depannya dapat menjadi bukti bahwa kami tidak salah dalam memilih saudara untuk mengemban amanah ini,” pungkas Yasonna. (Iwm/Daw)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Jelang Buka Puasa, Menteri Hukum Berdialog bersama Pegawai DJKI

DJKI menggelar Buka Bersama Menteri Hukum dan Penyerahan Santunan Pendidikan Anak Pegawai Penunjang DJKI pada Selasa, 10 Maret 2026 di Graha Pengayoman. Momen ini menjadi ajang silaturahmi dan diskusi antara seluruh pegawai DJKI dengan pimpinan madya dan tinggi di Kementerian Hukum.

Selasa, 10 Maret 2026

Audiensi Raperda Riset, DPRD Babel Konsultasi Pelindungan KI ke DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.

Selasa, 10 Maret 2026

DJKI dan Kemenko PMK Rumuskan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri rapat koordinasi tingkat Eselon I yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa, 10 Maret 2026. Rapat tersebut membahas perumusan isu strategis pengelolaan dan pelestarian warisan budaya serta warisan alam Indonesia sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional tahun 2026.

Selasa, 10 Maret 2026

Selengkapnya