Depok - Semangat bela negara dan mempertahankan kedaulatan negara, adalah tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk bersama menggelorakan api semangat bela negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Teruslah senantiasa mengingat dan meneguhkan tekad kita sesuai bidang profesi kita masing-masing, dalam rangka bela negara untuk membangun kejayaan bangsa,” kata Supratman saat membuka kegiatan Api Semangat Bela Negara dalam Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.
Karena membela NKRI bukan hanya milik tentara saja. Pun bela negara itu juga bukan persoalan fisik semata. Akan tetapi, bela negara adalah sebuah janji yang dilakukan oleh WNI untuk menunjukkan komitmen dan sikap patriotik mereka terhadap negara dan tanah air.
Dalam pengarahannya, Menkum memberikan lima pesan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama, pejabat fungsional ahli utama, serta kepala balai diklat di lingkungan Kemenkum.
“Pertama, mantapkan dan tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam setiap pekerjaan, kemudian pegang teguh kehormatan dalam bekerja, utamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan lainnya,” ucap Supratman, Jumat malam, 21 Februari 2025.
Poin berikutnya adalah jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan segala tipu muslihat yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Yang keempat adalah berikan dharma bakti terbaik kepada setiap pekerjaan, jadikan sebagai ladang ibadah, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang dapat menurunkan citra institusi dan pribadi.
“Terakhir, jaga soliditas dan kekompakan yang sudah terbangun guna mendukung pelaksanaan tugas ke depan sesuai bidang dan profesi masing-masing,” tuturnya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
Ikrar bela negara sendiri mencakup lima poin, yaitu mencintai tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu, jajaran Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati serta Direktur Penegakan Hukum Ari Ardian Rishadi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025