Den Haag - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil rempah-rempah terbesar di dunia, rempah-rempah tersebut kemudian diolah menjadi makanan lezat khas nusantara yang berhasil dikenal hingga ke seluruh dunia salah satunya adalah Waroeng Padang Lapek yang merupakan restoran khas Padang, Sumatera Barat yang terkenal di Belanda.
Kali ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkesempatan berkunjung ke Waroeng Padang Lapek dan membahas tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta sistem layanan KI yang ada di Indonesia.
Bertemu dengan Pemilik Waroeng Padang Lapek Toni dan Uni Lapek serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda Agung Setiadi, Koordinator Kepegawaian Cumarya menyampaikan tentang bagaimana cara masyarakat internasional khususnya Belanda apabila ingin melindungi KI miliknya di Indonesia.
“Untuk warga negara asing (WNA) pendaftaran merek bisa dilakukan melalui konsultan KI yang ada di Indonesia atau cara kedua melalui permohonan pendaftaran merek melalui system Madrid Protokol,” terang Cumarya pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
“Nah, kalau untuk warga negara Indonesia (WNI) bisa langsung saja mendaftarkan merek di Indonesia secara online dan mengikuti tata cara yang sudah tertera di laman website www.dgip.go.id,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus Setiadi mengatakan bahwa saat ini terdapat program pemerintah Indonesia yang melibatkan lintas kementerian/lembaga sebagai salah satu upaya meningkatkan pemasaran produk bumbu atau pangan olahan dan rempah Indonesia termasuk Belanda yang kurang lebih memiliki 62 restoran Indonesia.
“Program ini bernama Indonesia Spice Up The World, pemerintah sedang mendorong pembukaan 4000 restoran Indonesia di luar negeri, oleh karena itu pelindungan merek restoran menjadi penting untuk didaftarkan demi kelancaran usaha agar tidak ada yang menduplikasi karya KI seseorang,” ujar Agus.
Indonesia Spice Up The World juga diharapkan mampu menjadi bagian dari gastro dpilomacy Indonesia yang mampu mengembangkan dan menguatkan restoran Indonesia di luar negeri, sehingga nantinya dapat meningkatkan permohonan KI serta ekspor pangan olahan, terutama bumbu rempah. (CAN/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025