Masifnya Korean Wave, DJKI dan KOTRA Imbau Waspadai Barang Palsu

Jakarta - Maraknya perkembangan budaya populer Korea di dunia atau biasa dikenal dengan sebutan Korean Wave diimbangi dengan masifnya penyebaran produk-produk impor yang berasal dari negara gingseng tersebut. 

Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memproduksi barang-barang palsu.

“Pihak Korean Intellectual Property Office telah mendeteksi dan menutup 144.000 postingan produk palsu di loka pasar dan dapat mencegah kerugian sebesar 420 Miliar won,” ungkap perwakilan Korea Trade-Investment Promotion Agency Raina Surtiani dalam paparannya pada kegiatan Seminar Intellectual Property (IP) Protection Through Identification of Counterfeit Goods di Westin Hotel, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Menurut Raina, produk-produk palsu yang marak diperdagangkan adalah barang-barang dan fashion dari Korea Selatan sebanyak 70%, disusul kosmetik dan alat-alat kecantikan dari Korea Selatan sebanyak 9,27%. 

Maraknya penyebaran barang palsu ini tidak hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Korea Selatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup para masyarakat yang membeli dan menggunakan produk tersebut. 

Raina mengharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Indonesia dapat membantu menekan ancaman-ancaman barang palsu dari produk-produk Korea Selatan yang marak beredar di Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar para konsumen lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama kedua negara ini.

“Diharapkan adanya kegiatan ini dapat saling bertukar informasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kondisi terkini di Korea mengenai bagaimana meminimalisir pendistribusian  barang-barang  bajakan di Korea,” pungkas Lastami. (daw/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya