Manifestasi Upaya Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Peringatan Hari HAM Sedunia ke-57

Jakarta - Setiap tanggal 10 Desember dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), tidak terkecuali Indonesia. Hari HAM merupakan hari bersejarah di mana majelis umum Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Universal HAM yang merupakan tonggak penting dalam perjuangan perlindungan HAM serta menjadi pengingat bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.

Pelindungan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya adalah pelindungan hak ekonomi dan budaya yang di dalamnya mencakup kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi memeriahkan rangkaian acara peringatan Hari HAM sedunia ke-75 dengan tema “Harmoni Dalam Keberagaman” yang diselenggarakan pada Minggu, 10 Desember 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta.

Pada kesempatan ini, DJKI hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi KI yang tak lain bertujuan untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual, agar kreativitas dan inovasi masyarakat Indonesia dapat terus berkembang tanpa diskriminasi.

Rendy salah satu pengunjung kegiatan Peringatan Hari HAM sedunia ke-57 turut memberikan testimoninya terhadap layanan konsultasi KI yang ia dapatkan. 

“Tadi saya sempat bertanya tentang apa itu kekayaan intelektual, karena sejujurnya saya pernah mendengar kata ‘HKI’, namun kurang memahami perbedaan setiap jenisnya seperti merek, hak cipta, paten dan lain sebagainya,” ungkap Rendy.

Menurutnya, dengan kegiatan ini ia jadi mengetahui dan menyadari pentingnya KI sehingga kedepannya laman DJKI menjadi ‘top of mind’ jika berbicara tentang pendaftaran merek dan hak lain yang berhubungan dengan pelindungan karya.

Di kesempatan yang sama Iin dan Alfi yang juga telah melakukan konsultasi dengan DJKI dan mengutarakan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara kontinu. 

“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat seperti ini bisa jadi media dan akses yang paling mudah bagi masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan informasi secara adil dan menyeluruh. Sehingga nantinya masyarakat seperti kami dapat lebih menyadari urgensi pelindungan KI,” ungkap Iin.

Kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat masyarakat Indonesia dalam membangun pemajuan HAM demi menghapuskan kesenjangan secara khusus dengan meningkatkan kesadaran untuk lebih memperhatikan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dalam setiap karya kreatif anak bangsa. (AMO/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya