Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Mandi Syafar merupakan upacara adat yang diwariskan sejak masa pemerintahan Sultan Lingga–Riau terakhir, Sultan Abdurrahman Muazamsyah (1883–1911). Ritual ini dimaknai sebagai sarana introspeksi jasmani dan rohani, sekaligus ikhtiar memohon ampun serta perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari bala dan musibah. Dalam praktiknya, Mandi Syafar juga menjadi ruang sosial, yaitu tempat keluarga dan masyarakat berkumpul, saling menyapa, dan memperkuat ikatan kebersamaan.

Bagi masyarakat Lingga, tradisi ini tidak dijalankan hanya oleh segelintir orang. Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, menuturkan bahwa Mandi Syafar adalah tradisi bersama. “Seluruh masyarakat Lingga melaksanakan kegiatan Mandi Syafar ini dan masih terus berlangsung hingga hari ini untuk menandakan kuatnya relasi masyarakat dengan nilai-nilai leluhur,” jelas Ika saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 8 Februari 2026.

Ika menerangkan bahwa pelestarian Mandi Syafar tidak dilakukan melalui satu cara tunggal. Tradisi ini dirawat melalui praktik yang berulang, cerita yang dituturkan dari mulut ke mulut, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap pelaksanaannya. Ika menjelaskan bahwa promosi lisan, peragaan ritual, hingga pertunjukan seni menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi agar tetap hidup dan dikenal lintas generasi, tanpa mengubah makna dasarnya.

Ritual Mandi Syafar dilaksanakan di berbagai lokasi pemandian alam, seperti Air Terjun Resun di Kecamatan Lingga Utara, Pantai Serim, Pemandian Lubuk Papan, Pasir Panjang Karang Bersulam, hingga Pantai Mempanak di Desa Sungai Pinang. Setiap tempat menyimpan cerita dan kedekatan emosional tersendiri bagi masyarakat, namun semuanya berpulang pada nilai yang sama yakni hubungan manusia dengan alam, Sang Pencipta, dan komunitasnya.

Keberlanjutan Mandi Syafar juga bertumpu pada generasi muda. Ika Sartika melihat keterlibatan mereka sebagai tanda bahwa tradisi ini masih relevan. “Generasi muda masih banyak dan antusias untuk melestarikan tradisi ini. Kehadiran anak muda dalam setiap pelaksanaan ritual menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan,” ujar Ika. 

Dalam perjalanannya, Mandi Syafar kemudian dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kepulauan Riau. Pencatatan ini menjadi penanda penting bahwa tradisi yang hidup secara komunal perlu memperoleh pengakuan resmi negara sebagai bagian dari identitas masyarakat.

Ariyanti dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa pencatatan KIK memiliki makna strategis dalam pelindungan budaya. Pengakuan hukum dapat menjadi fondasi agar tradisi tetap terjaga dan tidak terlepas dari komunitas pemiliknya.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal penting agar karya atau tradisi budaya tidak musnah dan dapat diakui secara hukum sebagai warisan dari suatu masyarakat komunal,” ujarnya. 

Mandi Syafar hari ini adalah kisah tentang tradisi yang berjalan bersama waktu. Dari ritual adat yang diwariskan secara lisan, ia kini berdiri sebagai warisan komunal yang terlindungi secara hukum. Melalui pencatatan KIK, negara dan masyarakat bertemu dalam satu tujuan yaitu menjaga ingatan kolektif agar tidak pudar, dan memastikan tradisi tetap hidup, bermartabat, serta menjadi bagian dari perjalanan budaya Indonesia ke depan.



LIPUTAN TERKAIT

Panas yang Menjadi Cita Rasa: Kisah Teh Tayu dari Pesisir Bangka

“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.

Sabtu, 7 Maret 2026

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Selengkapnya