Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Adrian Rishadi, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal KI menyampaikan, antara DJKI dengan Bareskrim POLRI telah membahas secara rinci substansi PKS yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum KI di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Arie menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menanggulangi pelanggaran KI yang saat ini kian berkembang seiring dengan perkembangan dunia digital.
“Penegakan hukum KI tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara DJKI dan aparat penegak hukum, terutama POLRI, agar pelindungan hukum terhadap pemilik KI dapat terwujud secara maksimal,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purwanto Puji Sutan menegaskan, pertemuan ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif seluruh ketentuan dalam draf perjanjian kerja sama, untuk memastikan keselarasan tujuan dan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Hari ini kita fokus membahas rencana pembuatan PKS antara DJKI dan Bareskrim POLRI, khususnya dengan menelaah pasal demi pasal yang telah disusun. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum KI,” ujar Kombes Pol. Purwanto.
Draf PKS tersebut mencakup lima ruang lingkup kerja utama, yaitu: pertukaran data dan informasi melalui sistem SINGA HKI dan e-Pengaduan; penanganan perkara KI; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana secara sinergis; serta penyelesaian permasalahan strategis pelanggaran KI.
Sebagai bagian dari implementasi PKS, DJKI dan Bareskrim POLRI juga akan membentuk tim kerja terpadu yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja serta mekanisme evaluasi berkala. Hal ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan perkara dan memperkuat efektivitas penegakan hukum KI di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, DJKI dan POLRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi strategis dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif dan berkeadilan hukum. (WKS/DAW)
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026