Langkah Awal Implementasi Rencana Kerja DJKI dan DKPTO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya melalui rencana kerja (work plan) sektor strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO).

Yasmon selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi dalam paparannya menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan DJKI dalam penguatan sistem pelindungan kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Upaya tersebut diantaranya dengan memperkuat kerangka hukum di bidang KI. Ia mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam proses revisi Undang-Undang Desain Industri dan Paten. DJKI juga terus memperkuat sistem teknologi di DJKI.

“Selain itu, DJKI berupaya meningkatkan kuantitas permohonan KI dalam negeri melalui berbagai program, diantaranya Patent One Stop Services (POSS), Mobile IP Clinic dan sebagainya. Upaya lainnya antara lain DJKI juga terus berupaya memperkuat kerja sama di dalam dan luar negeri, melakukan penegakan hukum KI, mendirikan Edukasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan KI komunal,” jelas Yasmon pada Kegiatan Workshop on Denmark - Indonesia Strategic Sector Cooperation on IP, Senin, 23 September 2024 di Double Tree Hotel, Jakarta.

Di samping upaya tersebut, DJKI menemui berbagai tantangan, antara lain permohonan KI dalam negeri yang masih rendah. Kemajuan teknologi juga merupakan tantangan baru dalam pelanggaran KI.

“Tantangan lainnya adalah kesadaran akan pentingnya KI sangat perlu ditingkatkan. Saat ini perkembangan pesat teknologi baru, seperti metaverse dan artificial intelligence juga merupakan tantanganyang dihadapi saat ini,” tutur Yasmon.

Direktur Jenderal DKPTO, Sune Stampe Sorensen mengungkapkan DKPTO dan DJKI telah melakukan tanda tangan rencana kerja sektor strategis pada Agustus 2024 lalu. 

“Mulai hari ini kita akan intensifkan kerja sama dalam bidang pelindungan KI secara nasional dan internasional. Kita akan bertukar praktik terbaik (best practices) di bidang paten, merek, desain industri, dan penegakan hukum KI,” terang Sune.

Ia menambahkan, rencana kerja yang telah ditandatangani bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Capaian yang diharapkan adalah pertukaran praktik terbaik dan peningkatan kapasitas KI dua negara.

“Pertemuan ini merupakan wujud komitmen dan langkah konkret setelah rencana kerja ada. Saya mengapresiasi pemerintahan Denmark untuk kerja sama luar biasa ini,” pungkas Yasmon.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya