Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada 121 Indikasi Geografis yang terdaftar di DJKI dan 106 Indikasi Geografis berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada 20 Desember 2022 di Hotel Aston Pasteur Bandung.

Kurniaman menjelaskan bahwa Saat ini, di Jawa Barat, Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan yang ketiga dari varietas kopi yang mengajukan Sertifikat Perlindungan IG.

Baginya, pelindungan hukum terhadap berbagai macam produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global yakni dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.

Dengan tercatatnya Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya maka hal tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani dengan memasarkannya ke luar negeri yang pasti berdampak pada harga ekspornya. Kopi Tasikmalaya ini juga punya ciri khas rasa yang setelah diuji menunjukan nilai kualitas di atas 80.

Kurniaman berharap semoga dengan pelindungan hukum IG, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) juga masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya serta kelestarian produk maupun Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya tetap terjaga.

“Perkenankan saya atas nama Kemenkumham untuk menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengakomodir pemohon IG dari wilayahnya,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya