Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID201805401 yang diajukan oleh Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH melalui kuasa pemohon banding George Widjojo, S.H. dari Kantor Konsultan GEORGE WIDJOJO & PARTNERS.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Ikhsan, M.Si. dengan anggota Majelis Aziz Saeffulloh, S.T., Ir. Budi Suratno, M.IPL., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Dea. dan Linggawaty Hakim, S.H. LL.M., melalui sidang tertutup yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis 13 Juli 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan 18 dari permohonan banding nomor registrasi 25/KBP/X/2021 atas penolakan permohonan paten nomor PID201805401 dengan judul ‘Metode Dan Peralatan Untuk BAN-BAN Pasca Perlakuan’, jelas Ikhsan

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 18 dinilai tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten,” tutur Ikhsan.

Kemudian Ikhsan juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa, perbaikan deskripsi dan klaim 1-18 tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan data serta fakta-fakta yang ada, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Surat Kuasa permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2021 terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805401 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) juncto Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti dengan mengubah Lampiran Sertifikat Paten dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya