Jakarta - Komisi Banding Paten sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan secara virtual dengan European Patent Office (Kantor Paten Eropa) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk saling berdiskusi dan bertukar ilmu mengenai sistem pelindungan paten, terutama yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum paten di masing-masing negara.
Wakil Ketua Majelis Banding Paten, Ragil Yoga Edi, dalam paparannya menyampaikan mengenai regulasi dan praktik Komisi Banding Paten yang berjalan di Indonesia.
"Dalam menyelesaikan suatu perkara paten, Komisi Banding Paten menjalankan tiga kompetensi hukum, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan," ujar Ragil.
Anggota Komisi Banding Paten, Linggawaty Hakim, menuturkan bahwa dalam mengambil keputusan atas perkara paten, Komisi Banding Paten akan terlebih dulu memanggil para pihak terkait untuk hadir dalam sesi dengar (hearing session) guna mendapatkan kejelasan mengenai perkara yang sedang bergulir.
"Selain pihak terkait, kami juga meminta pendapat dari para saksi dan pakar ahli di bidangnya untuk mendapatkan masukan. Kami memiliki pakar paten dan pemeriksa paten dengan latar belakang ilmu sains," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan Publik, European Patent Office, Gerard Owens, mendukung agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk memperkuat sistem pelindungan paten di masing-masing negara.
"Pertemuan seperti ini merupakan aspek yang sangat penting bagi kita semua untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam membangun sistem paten," pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025