Jakarta - Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional. Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta s.d. Rp500 juta,” terang Hermansyah saat diwawancarai di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, kebijakan ini didukung kerangka regulasi yang memungkinkan KI dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas. Landasan hukum tersebut antara lain UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) No. 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai validator data KI dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan KI yang akan dijadikan jaminan.
Menurut Hermansyah, merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Langkah ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan dan mengelola kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin memastikan bahwa KI tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” lanjut Hermansyah.
Implementasi KUR berbasis KI dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses ini dirancang agar nilai ekonomi KI dapat diperhitungkan sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.
“Seperti pada merek, sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku; bebas dari sengketa seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan atau gugatan di pengadilan niaga, serta dikelola secara komersial, yakni sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar,” terang Hermansyah.
Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR adalah, pegiat ekonomi kreatif yang memiliki KI; pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK); kelompok usaha yang meliputi kelompuk UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan; usaha skala mikro/kecil dengan omzet ≤ RP4,8 miliar per tahun; usaha produktif dan layak dibiayai; dan bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Skema ini juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset). Pemanfaatan KI sebagai collateral dinilai sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026