Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Jakarta – Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan pembatalan merek dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby dan hingga kini masih berada pada tahap persidangan. Dalam beberapa sidang terakhir, para pihak menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dalil masing-masing terkait kepemilikan dan penggunaan merek yang disengketakan.

Sengketa ini bermula ketika pihak penggugat menemukan adanya pendaftaran merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek Bandeng Juwana yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Penggugat menilai penggunaan nama serta elemen visual yang serupa berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen serta merugikan reputasi merek yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Produk Bandeng Juwana sendiri merupakan usaha pengolahan ikan yang dirintis sejak 1981 di Semarang dan berkembang menjadi salah satu produk oleh-oleh yang populer di Jawa Tengah. Seiring meningkatnya popularitas tersebut, merek ini juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena berkaitan dengan reputasi, kualitas produk, serta kepercayaan konsumen yang telah dibangun dalam waktu lama.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha agar identitas bisnis yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

“Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha sekaligus melindungi konsumen dari potensi kebingungan akibat penggunaan merek yang serupa. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan merek yang digunakan telah terdaftar agar memperoleh pelindungan hukum secara optimal,” ujar Hermansyah saat di wawancarai di Kantor DJKI Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa reputasi sebuah merek sering kali dibangun melalui proses panjang, sehingga pelindungan terhadap merek menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Ketika sebuah merek telah dikenal luas oleh masyarakat, merek tersebut menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Pendaftaran dan pelindungan merek sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya persamaan pada pokoknya yang dapat memicu sengketa hukum,” lanjutnya.

Hermansyah juga mengingatkan bahwa dalam mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha sebaiknya menggunakan nama atau identitas yang benar-benar merupakan hasil kreasi dan gagasan sendiri agar tidak menimbulkan kemiripan dengan merek yang telah dikenal.

“Dalam mendaftarkan merek, sebaiknya pelaku usaha menggunakan ide dan kreasi yang orisinal, bukan meniru atau mendompleng merek yang sudah dikenal. Kemiripan dengan merek yang telah terdaftar atau memiliki reputasi dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.

DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Selain mendaftarkan merek sejak dini, pelaku usaha juga disarankan melakukan penelusuran terlebih dahulu pada pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.

Melalui pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual yang konsisten, pemerintah berharap tercipta ekosistem usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas para pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya