Jakarta - Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.
“Ada 17 permohonan kami yang masih harus ditindaklanjuti karena inventor kami ini pada dasarnya tidak punya cukup waktu untuk membuat drafting paten yang baik. Mereka kebanyakan dosen yang juga punya jabatan, jadi jika ada yang harus ditindaklanjuti, kadang dari kami yang belum bisa melakukannya,” kata Ishak saat menerima asistensi Patent One Stop Service di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 27 Juni 2024.
Sementara itu, Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Utama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa yang paling utama dalam membuat drafting paten adalah pada penyusunan klaim. Ada beberapa poin dalam penulisan klaim yang harus dipahami seluruh pemohon pelindungan paten baik sederhana maupun paten biasa.
“Klaim harus dinyatakan secara tegas dan jelas dalam penggunaan bahasa dan istilah yang lazim di bidang teknologi. Klaim juga harus menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukumnya secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi; pernyataan positif; konsistensi,” terang Indah dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan serta tidak boleh berisi gambar atau grafik. Klaim harus jelas kategorinya apakah klaim produk atau klaim proses. Klaim tidak berisi kata-kata relatif seperti “tipis”, “kuat” “kira-kira”. Klaim tidak boleh berisi merek dagang; boleh memuat tabel, rumus kimia, dan/atau rumus matematika.
Klaim juga beleh ditambahkan tanda-tanda berupa huruf atau angka yang mengacu pada gambar yang disertakan di dalam tanda kurung. Apabila diajukan lebih dari 1 klaim, masing-masing klaim diberi nomor secara berurutan Jika klaim mandiri lebih dari satu, syarat satu kesatuan invensi harus dipenuhi.
“Berdasarkan kategori, klaim dibagi atas dua jenis yaitu klaim produk untuk suatu entitas fisik; serta klaim proses untuk suatu aktivitas,” lanjut Indah.
Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Mataram baru saja menerima 16 paten dari acara DJKI pada 2024. Paten yang kebanyakan berada di bidang teknik, pertanian, dan peternakan ini sudah didaftarkan sejak dua tahun lalu, dan masih banyak potensi lainnya yang belum didaftarkan. LPPM Universitas Negeri Mataram saat ini telah memiliki kurang lebih 36 paten yang masih aktif.
“Kami merasa terbantu dengan Patent One Stop Service karena ada asistensi sehingga realisasi permohonannya cepat. Semua pemeriksa enak diajak berkoordinasi dan mereka selalu terbuka untuk membina kami membuat permohonan paten,” lanjutnya
Ishak berharap POSS dapat diikuti lebih banyak pemohon paten sehingga lebih banyak lagi asistensi yang bisa dilakukan. Dia juga berharap DJKI bisa membantu LPPM dalam komersialisasi paten yang telah didapatkan agar paten tersebut membawa manfaat bagi masyarakat.
“Untuk sementara belum ada paten kami yang berhasil dikomersialisasi, maka kami berharap DJKI bisa menjadi jembatan agar paten kami bisa bermanfaat. Sebelumnya ada salah satu paten kami yang diminati investor Jepang, tetapi kami belum sempat deal, pemiliknya sudah meninggal,” pungkas Ishak.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025