Banyuwangi - Kekayaan intelektual (KI) adalah penopang kemandirian ekonomi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu saat menghadiri kegiatan pendampingan pendaftaran bagi produk indikasi geografis (IG) di Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa, 19 November 2024.
Untuk sampai pada tahap kemandirian ekonomi tersebut, Razilu menjelaskan bahwa perlu adanya ekosistem yang terbangun dimana tingginya pemahaman masyarakat tentang manfaat pelindungan KI, sejalan dengan komersialisasi dan masifnya promosi yang dilakukan.
“Mengingat pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KI, maka di tahun 2025 nanti Guru KI (RuKI) akan menjadi salah satu program utama,” ucap Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Razilu juga mengatakan bahwa daerah dengan julukan “Sunrise of Java” ini memiliki potensi IG yang luar biasa, seperti Kopi Robusta Banyuwangi, Durian Merah yang masih dalam proses permohonan, Manggis, Tenun Osing, Batik Banyuwangi, dan Kakao.
“Pelindungan IG atas produk-produk ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan. Maka dari itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat proses pendaftaran IG. Mulai dari penyusunan dokumen deskripsi IG hingga pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis),” ujar Razilu.
Setiap langkah yang dilakukan membutuhkan kolaborasi erat antara pemangku kepentingan. Untuk mendukung hal tersebut, Razilu menyatakan bahwa DJKI siap memberikan pendampingan teknis dan menurunkan tim ahli IG untuk membantu kelancaran proses ini.
Sementara itu, Razilu menyebutkan Kabupaten Banyuwangi adalah contoh nyata daerah dengan kekayaan alam, budaya dan tradisi luar biasa, dengan didukung oleh sektor pariwisata yang telah berkembang pesat. Pariwisata sendiri merupakan jembatan yang dapat menghubungkan produk IG dengan konsumen global.
“Sektor pariwisata dapat menjadi sarana yang sangat efektif dalam mempromosikan produk IG. Nantinya wisatawan yang berkunjung tidak hanya menikmati keindahan alamnya saja, tetapi juga merasakan dan membawa pulang produk khas daerah Banyuwangi. Kolaborasi kedua hal tersebut akan menciptakan pengalaman berkesan yang membuat mereka ingin kembali lagi,” tutur Razilu.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan sertifikat indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi secara simbolis, dari Dirjen KI kepada Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah.
“Kopi ini merupakan salah satu produk penghasil devisa bagi Kabupaten Banyuwangi. Kami menyambut baik terdaftarnya Kopi Robusta Java Banyuwangi. Semoga momen ini dapat memantik semangat kita untuk mendaftarkan kekayaan alam lainnya yang juga memiliki potensi IG,” harap Sugirah.
Tidak lupa Sugirah mengimbau agar Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Bumi Blambangan Banyuwangi untuk terus mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristik Kopi Robusta Java Banyuwangi, agar produk tersebut siap bersaing di tingkat global.
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025