Batam - Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 dan amanat PP No. 40 tahun 2006, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menyiapkan rancangan rencana strategis yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan seluruh institusi pembangunan. Oleh karena itu DJKI menggelar Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 (Internal Perspective). Acara ini dilaksanakan pada 24-27 September 2024 di Aston Batam Hotel dan Residence.
Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyatakan bahwa focus group discussion ini diselenggarakan sebagai salah satu metode pada tahapan untuk menghimpun gagasan dan masukan dari internal DJKI secara khusus mengenai isu strategis yang akan menjadi rancangan prioritas selama tahun 2025-2029.
“Selain mengumpulkan aspirasi dan masukan, kegiatan ini juga penting untuk menyepakati penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, dan indikator kinerja program dan target pada DJKI untuk periode 2025-2029 yang nantinya akan dikerjakan bersama,” jelas Anggoro.
Anggoro juga menginformasikan bahwa saat ini, program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi.
“Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural,” ucap Anggoro.
Beberapa tantangan itu antara lain adalah belum optimalnya ekosistem kekayaan intelektual, keterbatasan data ekonomi kreatif, belum optimalnya kelembagaan ekonomi kreatif, daya saing sumber daya manusia ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual, serta rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal.
DJKI berusaha mengatasi tantangan ini dalam beberapa kebijakan selama lima tahun ke depan, seperti memaksimalkan harmonisasi regulasi di bidang kekayaan intelektual, penguatan tata kelola organisasi, penggunaan sistem teknologi informasi KI, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, implementasi IP Academy (edukasi KI), dan sebagainya.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Dannie Firmansyah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Dannie berharap perancangan rencana strategis dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, Dannie juga meminta agar kebijakan DJKI tidak hanya menyasar kota besar saja tapi juga daerah-daerah di Indonesia lainnya.
“Saya berharap ke depannya rencana strategis ini dapat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan pekerjaan berbasis kekayaan intelektual di daerah,” tambah Dannie
Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan penyusunan renstra yang sudah mulai dilaksakan di awal tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari internal maupun eksternal DJKI, seperti Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tim konsultan penyusunan rencana strategis.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025