Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar Empat sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pada sidang pertama, KBP RI memutuskan untuk melanjutkan tahap pemeriksaan saksi dari pemohon Indonesia for Global Justice dengan judul invensi Senyawa Benzoksaborola Tersubstitusi-4 Dan Penggunaannya yang diagendakan 4 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, KBP RI juga menerima dua koreksi permohonan banding yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha dan Novo Nordisk A/S serta menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selanjutnya, dalam sidang kedua yang diketuai oleh Sri Sulistiyani diterima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas Klaim dari Paten Nomor IDP000078153 dengan judul Invensi Mutagenesis Situs Terarah Dari Antibodi Trem-1 Untuk Menurunkan Viskositas.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/IV/2021 terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000078153 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten,” ungkap Sri.
Dalam kesempatan yang sama, sidang ketiga yang diketuai oleh Ikhsan memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap Koreksi atas Klaim 1 sampai dengan klaim 9 dari Paten Nomor IDP000073523 dengan judul Unit Mesin Kendaraan yang semula berjumlah 13 klaim menjadi 9 klaim.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/II/2021 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000073523 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambah Ikhsan
Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengubah lampiran sertifikat paten, mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Pada sidang terakhir, KBP RI yang diketuai oleh Muhamad Sahlan, memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan Nomor Registrasi 12/KBP/V/2021 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201604893 dengan judul invensi Metode Pemisahan Jenis Kelamin Spermatozoa (Sexing) Dengan Bovine Serum Albumin (BSA) Tiga Kolom.
Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Paten Nomor P00201604893 yang dimohonkan oleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” tutup Muhamad.(DMS/SAS)
Depok – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej membuka rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-80 Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2025. Pembukaan Hari Pengayoman Ke-80 ini dimulai dengan berbagai kegiatan kompetisi olahraga yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenkum.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam Webinar OKE KI pada 04 Juli 2025.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.
Kamis, 3 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025