KBP RI Menerima 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Exelixis, Inc., melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati dari Kantor PT Spruson Ferguson Indonesia mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan paten P00201605778 dengan judul “Garam Fumarat Kristalin Dari (S)-[3,4-Difluoro-2-(2- Fluoro-4-Iodofenilamino)Fenil] [3-Hidroksi-3-(Piperidin-2-Il) Azetidin-1-Il]-Metanon”.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan banding tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) yang merupakan komisi independen di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang terbuka pada 7 November 2023.

Muhamad Sahlan selaku Ketua Majelis Banding Paten pada sidang tersebut menyampaikan putusan permohonan banding yang telah diajukan. Dalam pembacaan putusannya, dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 6 dari Permohonan Paten tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten jo.

Putusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan dari analisis patentabilitas yang dilakukan Majelis Banding Paten untuk menilai apakah paten yang diajukan tersebut layak atau tidak untuk diberi paten. Analisa kebaruan serta analisa langkah inventif merupakan hal yang dilakukan dalam proses analisa patentabilitas pada klaim 1 sampai 6. Tidak hanya itu, analisa keterterapan dalam industri pun turut dilakukan untuk menentukan apakah permohonan paten ini dapat diberi paten atau tidaknya.

“Permohonan paten tersebut juga memenuhi Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 6 Permohonan Banding nomor Registrasi 04/KBP/II/2022 atas Penolakan Permohonan Paten nomor P00201605778,” tutur Sahlan.

Oleh karena itu, telah ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (Iwm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya