Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia telah memeriksa dan mengambil putusan permohonan banding terhadap keputusan pemberian atas paten dengan judul “Komposisi yang Dapat Terdispersi” yang diajukan oleh Janssen Pharmaceutica melalui kuasa hukum dari Indonesia Untuk Keadilan Global, Ranggalawe Suryasaladin.
Adapun sidang terbuka ini digelar pada Kamis 9 November 2023 melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sidang terbuka ini dilatar belakangi karena pemohon merasa keberatan terhadap terdaftarnya paten dengan nomor IDP000081152 yang dianggap mencederai hak-hak masyarakat luas yang terdampak penyakit Tubercolusis (TB) untuk dapat mengakses obat-obatan murah dan terjangkau.
Pemohon beranggapan apabila obat TB ini menerima paten maka akan merugikan masyarakat yang terpapar penyakit TB karena akses obat-obatannya akan semakin mahal.
Namun demikian, pada persidangan dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten menilai pemohon banding tidak dapat menunjukan bukti konkrit adanya kerugian yang diderita dengan pemberian Paten tersebut sehingga majelis menilai permohonan banding tidak berdasarkan hukum.
“Pemohon banding tidak mempunyai klasifikasi untuk mengajukan permohonan banding, maka dalil-dalil termohon banding I beralasan hukum sehingga eksepsi tersebut dapat dikabulkan,” ujar ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto.
Oleh karena itu, sidang terbuka ini menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan pemohon banding tidak dapat diterima dan majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon banding.
Selanjutnya, memasuki persidangan yang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ikhsan telah memeriksa dan mengambil keputusan Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten pada nomor PID201808735 yang berjudul “Alat Penyemprot Pemadam Kebakaran dan Deflektor”.
Adapun permohonan banding ini diajukan oleh Victaulic Company melalui kuasa hukumnya Marolita Setiati dari PT. Spruson Ferguson Indonesia.
Perihal substantif paten, pemohon telah menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif paten yang berisi beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu dari sisi kejelasan invensi yaitu hal yang dapat mengakibatkan ketidak jelasan pada invensi ini juga patentabilitasnya.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pemohon adalah agar dapat melakukan perbaikan untuk kejelasan invensi dan amandemen klaim sejauh tidak memperluas lingkup invensi semula dalam rangkap tiga disertai softcopynya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Setelah itu, setelah dikaji kembali, Majelis Banding Paten menyimpulkan bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan, klaim paten tersebut dinilai dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan.
Dengan demikian, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Kemenkumham RI memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten. (CAN/VER)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025