KBP RI Gelar Dua Sidang Terbuka Perkara Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia telah memeriksa dan mengambil putusan permohonan banding terhadap keputusan pemberian atas paten dengan judul “Komposisi yang Dapat Terdispersi” yang diajukan oleh Janssen Pharmaceutica melalui kuasa hukum dari Indonesia Untuk Keadilan Global, Ranggalawe Suryasaladin. 

Adapun sidang terbuka ini digelar pada Kamis 9 November 2023 melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sidang terbuka ini dilatar belakangi karena pemohon merasa keberatan terhadap terdaftarnya paten dengan nomor IDP000081152 yang dianggap mencederai hak-hak masyarakat luas yang terdampak penyakit Tubercolusis (TB) untuk dapat mengakses obat-obatan murah dan terjangkau.

Pemohon beranggapan apabila obat TB ini menerima paten maka akan merugikan masyarakat yang terpapar penyakit TB karena akses obat-obatannya akan semakin mahal. 

Namun demikian, pada persidangan dijelaskan bahwa Majelis Banding Paten menilai pemohon banding tidak dapat menunjukan bukti konkrit adanya kerugian yang diderita dengan pemberian Paten tersebut sehingga majelis menilai permohonan banding tidak berdasarkan hukum. 

“Pemohon banding tidak mempunyai klasifikasi untuk mengajukan permohonan banding, maka dalil-dalil termohon banding I beralasan hukum sehingga eksepsi tersebut dapat dikabulkan,” ujar ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto. 

Oleh karena itu, sidang terbuka ini menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan pemohon banding tidak dapat diterima dan majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon banding. 

Selanjutnya, memasuki persidangan yang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ikhsan telah memeriksa dan mengambil keputusan Permohonan Banding atas Penolakan Permohonan Paten pada nomor PID201808735  yang berjudul “Alat Penyemprot Pemadam Kebakaran dan Deflektor”. 

Adapun permohonan banding ini diajukan oleh Victaulic Company melalui kuasa hukumnya Marolita Setiati dari PT. Spruson Ferguson Indonesia. 

Perihal substantif paten, pemohon telah menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif paten yang berisi beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu dari sisi kejelasan invensi yaitu hal yang dapat mengakibatkan ketidak jelasan pada invensi ini juga patentabilitasnya. 

Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pemohon adalah agar dapat melakukan perbaikan untuk kejelasan invensi dan amandemen klaim sejauh tidak memperluas lingkup invensi semula dalam rangkap tiga disertai softcopynya dalam kurun waktu yang ditentukan. 

Setelah itu, setelah dikaji kembali, Majelis Banding Paten menyimpulkan bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan, klaim paten tersebut dinilai dapat diterapkan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan.

Dengan demikian, Majelis Banding Paten, Komisi Banding Paten Kemenkumham RI memutuskan untuk  menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya