Kasus Arc’teryx: DJKI Tekankan Prinsip First to File dalam Pelindungan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia dalam menanggapi kasus merek Arc’teryx yang diduga dibajak oleh perusahaan asal Tiongkok. Merek Arc’teryx, yang berasal dari Kanada, tidak terdaftar di Indonesia sehingga tidak memperoleh pelindungan hukum di negara ini.

“Prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar.

Mekanisme yang tersedia di Indonesia untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan oleh pihak berkepentingan selama masa publikasi. Namun, dalam kasus Arc’teryx, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran berlangsung.

Saat ini, Arc’teryx pusat (Kanada) tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc’teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia.

“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek, sehingga langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hermansyah.

Mengenai kemungkinan Arc’teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia, hal itu bisa terjadi apabila gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.

DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. 

“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” ujar Hermansyah.

Sebagai pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJKI menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin guna menghindari pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.

Sedangkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI di laman pengaduan.dgip.go.id untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya