DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Jakarta – Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas bangsa. DJKI mengapresiasi langkah DK Jakarta yang telah memperkuat pelindungan dan terus mempromosikan budaya Betawi agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Razilu pada 26 Juni 2025.

Razilu menambahkan bahwa pelindungan KIK tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap keberagaman budaya dan upaya memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Bidang Penelitian dan Pengembangan, Yahya Andi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya program pencatatan KIK yang dilakukan DJKI. LKB juga mencatat bahwa hampir seluruh pranata lokal masyarakat Betawi seperti kuliner tradisional, rumah adat, permainan rakyat, hingga kesenian merupakan bagian dari KIK yang perlu dilindungi.

DK Jakarta termasuk dalam wilayah dengan jumlah pencatatan KIK yang cukup tinggi. Hingga tahun 2025, tercatat 84 KIK meliputi 21 ekspresi budaya tradisional, 16 pengetahuan tradisional, 3 potensi indikasi geografis, dan 44 indikasi asal. Menurut Yahya, hal ini menjadi langkah penting dalam mencegah klaim budaya oleh pihak luar dan memperkuat pengakuan negara terhadap budaya Betawi.

“Pada dasarnya, kami konsisten memberikan berbagai stimulus budaya, seperti menggabungkan produk budaya tradisional dengan unsur budaya masa kini melalui event-event seperti pengenalan makanan khas, permainan tradisional, dan pertunjukan seni. Ke depannya, kegiatan ini akan kami lakukan secara masif dengan melibatkan generasi muda. Pelaksanaan program kami bersifat mandiri maupun kolaboratif, baik melalui kerja sama dengan pemerintah, sponsor, maupun kontrak dengan pengguna jasa, sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian budaya Betawi,” ujarnya.

Jakarta masuk dalam top 17 daerah dengan pencatatan KIK terbanyak. Sedangkan Provinsi dengan KIK terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 582 KIK. DJKI yakin masih banyak potensi budaya Jakarta yang dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual mengingat kota ini telah berusia hampir lima abad. 

DJKI berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga budaya, dan masyarakat adat dapat terus ditingkatkan guna mencatat dan melindungi lebih banyak warisan budaya bangsa. DJKI juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian budaya melalui berbagai aktivitas edukatif dan kreatif.

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya