Jaminan Reputasi, Kualitas dan Karakteristik Produk di Balik Logo IG

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen sebelumnya menyampaikan dalam sambutannya kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” bahwa dibalik tingginya harga jual produk yang menyematkan logo Indikasi Geografis (IG) tersimpan kualitas yang terjaga.

“Ketika seseorang membeli produk berlogo IG, maka ia membeli produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang terjamin,” Ucap Min.

Namun ternyata, pada kenyataan di lapangan kerap ditemukan produk IG yang tidak mencantumkan logo IG di kemasannya. Pakar sekaligus Tim Ahli IG periode 2008-2023 Surip Mawardi mengatakan bahwa seharusnya para pemegang Hak Kekayaan Intelektual IG menggunakan logo IG dalam proses branding yang mereka lakukan.

Surip mengambil contoh bagaimana kekuatan sebuah logo yang berdampak positif dengan kenaikan harga jual suatu produk IG terdaftar.

“Penjualan Kopi Arabika Pulo Samosir yang sudah terdaftar IG harganya 20 % lebih mahal di banding yang tanpa logo IG,” terang Surip pada sesi diskusi panel kegiatan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029”.

Hal Senada turut disampaikan Mariana Molnar Gabor Warokka, Akademisi yang juga merangkap sebagai Tim Ahli Indikasi Geografis. Dia menjelaskan bagaimana temuan di lapangan diketahui bahwa logo IG dan kode keterunutan belum digunakan secara konsisten karena berbagai alasan.

“Tidak konsistennya penggunaan logo dan kode keterunutan seringkali dilatarbelakangi kebutuhan untuk memenuhi permintaan pasar. Tidak hanya itu, penggunaan logo dan kode keterunutan juga terkendala dengan kemampuan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mencetak kemasan baru dan mengadministrasikan kode keterunutan,” tutur Mariana.

Mariana menekankan bahwa logo IG dan kode keterunutan tidak seharusnya dikesampingkan. Keduanya memegang peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk IG. Dengan adanya kode keterunutan, maka akan mudah diketahui asal dari produk IG tersebut dari petani mana, dari kelompok tani apa, dan tanggal dihasilkannya produk tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis 2024-2028 Awang Maharijaya menerangkan bahwa produk IG yang tidak mencantumkan logo dan kode keterunutan sangat rentan akan penyalahgunaan.

“Produk IG seringkali menjadi target penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan atau penggunaan nama yang serupa,” ucap Awang.

Awang menyampaikan bahwa peran pemerintah sangat diharapkan, terutama dalam hal sosialisasi secara terus menerus kepada para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat pemegang hak IG seiring dengan terjaganya reputasi, kualitas dan karakteristik produk IG.

Sebagai informasi, kegiatan Kick Off Meeting yang berlangsung 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta ini merupakan agenda pertama. Ke depannya akan berlangsung agenda serupa hingga terbentuknya finalisasi Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya