Jakarta - Sertifikat pendaftaran merek dan pencatatan perjanjian lisensi kini menjadi syarat penting dalam memperoleh berbagai izin usaha di Indonesia. Kedua hal tersebut diperlukan untuk beberapa izin usaha, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini disampaikan oleh Nidya Kalangie selaku Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri ketiga dengan tema "Aman Berbisnis dengan Merek Terdaftar" secara daring pada Kamis, 12 September 2024.
"Sertifikat pendaftaran merek dan pencatatan perjanjian lisensi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memainkan peran kunci dalam diferensiasi produk dan reputasi di pasar. Merek yang terdaftar dan mudah dikenali memudahkan konsumen dalam memilih produk di antara berbagai opsi yang tersedia,” ungkap Nidya.
Pada kesempatan tersebut, Nidya menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan menjadikannya sebagai merek terdaftar terletak pada kemampuannya dalam mempercepat pengambilan keputusan konsumen dalam melakukan pembelian dan meningkatkan visibilitas merek di era digital.
Dia menyampaikan bahwa merek yang kuat dan terdaftar dapat memberikan keuntungan besar, salah satunya dalam menjangkau pasar dan memperluas jangkauan hingga ke pelosok Indonesia dan pasar global serta meningkatkan nilai aset bisnis.
“Selain mendapatkan keuntungan dari merek yang terdaftar, juga terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dan diatasi oleh para pemilik usaha dalam melindungi merek yang dimilikinya, seperti risiko pemalsuan dan pelanggaran hak merek,” jelas Nidya.
"Mengatasi tantangan ini, pemantauan proaktif dan penggunaan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran menjadi sangat penting. Kami mendorong pemilik merek untuk menggunakan teknologi dan mekanisme pelaporan dalam melindungi hak-haknya," lanjutnya.
Dalam upaya meningkatkan pelindungan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berfokus pada penerapan teknologi terkini seperti Artificial Intelligence (AI), Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), dan Blockchain. Teknologi-teknologi ini memperkuat branding dengan menawarkan personalisasi pemasaran, pengalaman imersif, dan transparansi keaslian merek.
“Search Engine Optimization (SEO) juga menjadi penting untuk meningkatkan visibilitas online merek, SEO yang dimaksud adalah visibilitas merek di hasil pencarian pada mesin pencari seperti Google, Microsoft Bing, dan mesin pencari lainnya. Dengan SEO yang tepat, merek dapat lebih mudah ditemukan dan diakses oleh konsumen di seluruh dunia,” ucap Nidya.
“Selain itu, pemahaman risiko hukum terkait pendaftaran merek juga sangat penting. Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika bertentangan dengan ideologi negara, memiliki kesamaan sebagian atau seluruhnya dengan merek terdaftar, serta tidak memiliki daya pembeda," pungkasnya.
Sebagai informasi, DJKI terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pelindungan merek berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan pelindungan hukum yang maksimal dan meningkatkan nilai bisnis di era digital.
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025