Jakarta - Pelindungan hak cipta bermula dari banyaknya sengketa yang terjadi terhadap karya cipta di Eropa. Saat itu, era literasi sedang meningkat dan orang-orang mulai mengakui karya orang lain sebagai karyanya. Hal tersebut disampaikan oleh Tere selaku Konsultan Kekayaan Intelektual pada webinar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat dengan tema Performing Rights dalam UU Hak Cipta secara daring, Senin, 23 September 2024.
“Dengan banyaknya sengketa terjadi, disitulah mulai adanya pelindungan hak cipta. Itulah yang kemudian berkembang menjadi instrumen hak cipta yang di mana di dalamnya melingkupi karya sastra dan seni,” ungkap Tere.
“Sekarang karya-karya ini semakin banyak macamnya karena kita berjibaku dengan dunia digital. Ini semua sudah disepakati sejak adanya Berne Convention yang menjadi aturan kesepakatan tertua pengaturan hak cipta di dunia, yaitu pada tahun 1886,” lanjutnya.
Pelindungan hak cipta sendiri diberikan kepada pemilik hak cipta selama hidup pencipta sampai dengan 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sampai dengan berakhirnya pelindungan, pencipta masih mendapatkan keuntungan berupa materi dan moril dari karya yang telah dihasilkan.
Dalam pelindungannya, hak cipta memiliki beberapa prinsip yang harus dipahami. Hal ini juga bersangkutan dengan TRIPS agreement yang telah disepakati dunia. Prinsip tersebut dibagi menjadi dua, yaitu prinsip menggandakan dan mengumumkan.
“Menggandakan adalah ketika seseorang memiliki sebuah karya yang sudah fiksasi dan dapat diakses oleh publik, kemudian karya tersebut digandakan atau diperbanyak. Contohnya, seperti lagu yang diperbanyak melalui media vinyl atau kaset,” jelas Tere.
“Di zaman digital ini, fungsi tersebut bergeser di mana sekarang lagu-lagu tersebut dapat diakses secara secara luas melalui streaming. Streaming sendiri masuk ke area hak untuk mengumumkan,” lanjutnya.
Menurutnya, kita sebagai masyarakat harus menyadari bahwa saat ini Undang-Undang (UU) Hak Cipta sudah sangat signifikan. Seperti saat seorang content creator memasukan karyanya ke media sosial dan menggunakan musik latar atau backsound. Orang tersebut harus mengecek lagu yang digunakan milik siapa dan hak siapa.
“Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap kepemilikan hak cipta. Kita harus izin dulu sebelum menggunakan karya orang lain sehingga kita tidak melanggar hak orang tersebut. Selain itu, juga ada yang hak terkait, termasuk ke dalamnya hak untuk produser dan pelaku pertunjukannya,” ujar Tere.
Di akhir sesi tersebut, Tere menyampaikan mengenai kisah lagu Bengawan Solo yang saat ini masih mendapatkan royaltinya di negara Jepang. Hal tersebut merupakan wujud penghargaan bagi Gesang selaku pencipta lagu tersebut.
“Yang pasti kita jangan sampai lupa tujuan kita dari berkarya untuk apa, yaitu kita berkarya untuk dikenang,” pungkas Tere.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025