IP Talks Seri Kedua: Kolaborasi KI dan Pariwisata

Jakarta - Pariwisata sangat erat hubungannya dengan kekayaan intelektual (KI). Unsur KI dalam pengembangan produk pariwisata dapat menjadi pembeda atau branding antar tujuan pariwisata. Bahkan KI dapat menjadi nilai tambah dari suatu destinasi wisata.

Agar semakin banyak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang mengerti keterkaitan KI dan pariwisata, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kembali menggelar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri kedua dengan tema "Intellectual Property and Tourism" secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Sistem KI bisa membantu branding dan pemasaran produk wisata yang ada di destinasi. Hasil kreasi pikiran yang unik dan berbeda memperkuat branding produk. Sistem KI juga dapat melindungi aset berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki destinasi. Ini dapat mencegah pemalsuan dan penggunaan tanpa izin," jelas Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano Rohi.

Rano menambahkan, bahwa pelindungan KI yang efektif bisa memberikan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar.

"Biasanya kalau kita mau memasarkan produk, apalagi jika ingin menjual melalui marketplace akan ditanya apakah KI-nya sudah didaftarkan. Jika sudah punya KI yang terdaftar akses pasar kita akan lebih luas. Tidak hanya di destinasi tertentu bahkan bisa masuk ke pasar lainnya," tambahnya.

Ia melanjutkan, setiap KI mempunyai peran masing-masing dalam mendukung pariwisata. Contohnya, merek dapat menciptakan identitas bisnis yang berbeda sehingga menambah kepercayaan wisatawan. Selain itu, indikasi geografis dapat melindungi produk orisinal komunitas lokal dan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Sedangkan hak cipta dapat melindungi karya cipta dan memberikan nilai tambah sebagai alat promosi bagi pencipta atau seniman lokal, seperti lukisan atau batik.

Hingga saat ini, Kemenparekraf telah menjalankan sejumlah program kerja untuk meningkatkan pelindungan KI lokal, seperti program fasilitasi dan pendaftaran KI yang sudah diberikan kepada 9.571 pemilik KI.

"Edukasi KI masih memiliki sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia dan kegiatan sosialisasi KI yang masih berbasis output bukan outcome. Untuk mengatasinya, tahun ini Kemenparekraf bermitra dengan DJKI menargetkan semakin banyak fasilitasi pelindungan KI untuk masyarakat," pungkas Rano.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya