Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Jenewa – Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan antara kedua negara terkait kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital dan menjawab kebutuhan pelindungan karya di ranah global,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Melalui MoU ini, Indonesia dan Tiongkok sepakat memperkuat kerja sama terkait pelindungan hak cipta dan hak terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang tersebut, serta promosi industri kreatif dan promosi budaya. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran informasi hukum dan teknis, pelatihan pegawai dan profesional, hingga fasilitasi hubungan organisasi manajemen kolektif antara kedua belah pihak.

"Penandatanganan MoU ini adalah wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum hak cipta dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen diplomasi budaya. Selain itu, kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan budaya dan ekonomi bagi Indonesia dan Tiongkok," terang Supratman.

Poin penting selanjutnya dalam dokumen adalah kesepakatan menyusun rencana kerja tahunan. Masing-masing negara akan menunjuk perwakilan resmi sebagai penghubung, dan menetapkan kegiatan konkret mulai dari seminar, lokakarya, hingga kampanye peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Kerja sama ini membuka ruang dialog dan saling belajar. Kita ingin pelindungan karya cipta semakin kokoh, baik di dalam negeri maupun di ranah internasional," ujar Supratman.

Meski bersifat tidak mengikat secara hukum, MoU ini memiliki nilai strategis. Kesepahaman ini tidak mengubah kewajiban internasional masing-masing negara, tetapi memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kekayaan intelektual global.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila diperlukan, kesepakatan ini dapat direvisi atas persetujuan tertulis kedua belah pihak. 

“Kami berharap kerja sama ini jadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya melindungi kreatifitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan iklim inovasi, membina pertukaran budaya yang lebih mendalam, dan diplomasi berbasis intelektual jadi arah ke depan,” pungkas Supratman.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Aspirasi Musisi Terkait RUU Hak Cipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menerima aspirasi dan membuka ruang dialog bersama perwakilan Garputala dan ASIK (Aliansi Seniman Musik Indonesia) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis 18 Juni 2026.

Kamis, 18 Juni 2026

DJKI Perkuat Strategi Penanganan Priority Watch List

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah strategis penanganan status Priority Watch List (PWL) melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) yang menjadi perhatian dalam Special 301 Report 2026 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).

Kamis, 18 Juni 2026

Desain Industri Jadi Aset Penting di Era Digital

Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.

Rabu, 17 Juni 2026

Selengkapnya