DJKI - Kemendiktisaintek Bahas Pembentukan Sentra KI di Seluruh Perguruan Tinggi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa, 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Lt.7 Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas strategi percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan, keberadaan Sentra KI menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem inovasi di perguruan tinggi. Menurutnya, Sentra KI akan mempermudah koordinasi, pendampingan, hingga pengelolaan pelindungan dan komersialisasi hasil riset.

“Dengan adanya Sentra KI sebagai pusat inovasi, akan sangat membantu dalam memfasilitasi potensi-potensi KI yang ada di perguruan tinggi masing-masing,” ujar Yasmon.
Ia menambahkan bahwa DJKI saat ini terus melakukan pendataan riil jumlah perguruan tinggi dan Sentra KI yang telah terbentuk. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang disusun berbasis data dan tidak melampaui kewenangan instansi lain.

“Bagi kami, dalam hal ini kolaborasi dengan Kemendiktisaintek menjadi penting, termasuk membahas kemungkinan regulasi atau kebijakan yang dapat mendorong pembentukan Sentra KI secara lebih sistematis,” lanjutnya.

Selain pembentukan Sentra KI, dalam audiensi ini juga membahas penguatan kualitas permohonan paten dari perguruan tinggi. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar berorientasi pada jumlah paten menjadi paten yang berpotensi dikomersialisasikan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Risbang Kemendiktisaintek, Yos Sunitiyoso, menyambut baik upaya kolaborasi bersama DJKI. Ia menilai pembentukan Sentra KI perlu mempertimbangkan klasterisasi dan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.

“Kami memiliki klasterisasi perguruan tinggi, mulai dari unggul hingga binaan. Tentu pendekatannya tidak bisa disamaratakan. Perguruan tinggi dengan kapasitas besar mungkin lebih siap, sementara yang kecil perlu pendampingan bertahap,” jelas Yos.

Ke depan, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi teknis, termasuk kemungkinan penguatan kerja sama melalui perjanjian teknis (PKS) serta integrasi program pelatihan dan edukasi KI. DJKI juga membuka peluang kolaborasi melalui Intellectual Property Academy untuk meningkatkan kapasitas dosen dan peneliti dalam pengelolaan KI.



LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya