Indonesia Ikuti Perundingan WGIP ASEAN–Canada Free Trade Agreement TNC Putaran ke-5

Nusa Dua - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Working Group on Intellectual Property (WGIP) ASEAN–Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual.

“Perundingan ini membahas beberapa bagian dari draf perjanjian, yaitu ketentuan umum dan prinsip-prinsip dasar merek, rahasia dagang, hak cipta dan hak terkait, paten, desain industri, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” jelas Subkoordinator Kerja Sama Regional, Rainy Harbiyanti Dewi pada pertemuan.

Pertemuan TNC ACAFTA ke-4 yang sebelumnya diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2023 sepakat untuk merekomendasikan kepada para Menteri untuk mengevaluasi hasil untuk setiap tahun hingga tahun 2025, yaitu  mengembangkan rencana kerja konsolidasi untuk negosiasi ACAFTA yang terdiri dari jadwal pertemuan indikatif.

“Para Menteri diminta untuk menugaskan para pejabat untuk mempercepat laju negosiasi berbasis teks dan mengintensifkan kerja antar sesi; mendorong para pejabat untuk melanjutkan diskusi dengan itikad baik mengenai masalah-masalah yang belum terselesaikan dan mendorong para pejabat untuk menyelenggarakan paling tidak dua putaran negosiasi fisik setiap tahun, sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rainy melanjutkan bahwa total pasal yang diajukan oleh ASEAN dalam draf perjanjian ini sebanyak 25 pasal, sedangkan Kanada mengajukan sebanyak 71 pasal. Terdapat 9 pasal yang sudah disepakati dalam perundingan kali ini yang terdiri dari pasal tentang pengecualian, lembaga manajemen, jangka waktu pelindungan merek, nama negara, prinsip dasar, hak yang  diberikan, pengecualian terhadap hak yang diberikan, sistem klasifikasi paten internasional, serta klasifikasi internasional untuk desain industri.

Perundingan selanjutnya, sementara ini akan dilakukan secara virtual dengan Kanada sebagai tuan rumah pada minggu ketiga Bulan November 2023. Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa Filipina mengusulkan agar pertemuan caucus dan pertemuan pleno WGIP berikutnya dapat dilaksanakan pada periode 29 Januari—2 Februari atau 5—9 Februari 2024 di Manila. Pertemuan setuju untuk kembali pada tanggal yang diusulkan secara intersesional.

Sebagai informasi, pada WGIP bertindak sebagai Co-Chair dari ASEAN adalah Director IV Legal Affairs, IP Office of the Philippines (IPOPHL), Atty. Nathaniel Arevalo, sedangkan Co-Chair dari pihak Kanada adalah Deputy Director, Intellectual Property Trade Policy, Global Affairs Canada, Nicholas Gordon. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Laos dan Myanmar yang bergabung secara virtual, dan staf Sekretariat ASEAN (ASEC).

Hadir dalam perundingan ini dari pihak Indonesia adalah DJKI yang terdiri dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merek dan IG, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, yaitu Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi. (syl/dit)



TAGS

#AWGIPC

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya