Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) yang telah memasuki putaran ke-16 pada 9 – 11 Januari 2024 di Brussels, Belgia.
Pada kesempatan ini, DJKI memimpin delegasi Indonesia untuk Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual (WGIP) menghadiri perundingan dengan perwakilan dari instansi terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Atase Perdagangan dari KBRI di Brussels.
"Dalam putaran kali ini, kembali dibahas 14 pasal yang masih belum selesai (pending), antara lain pasal terkait kesehatan masyarakat, pelindungan paten, hak cipta, merek, desain industri, pelindungan varietas tanaman, dan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional," ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami yang bertindak selaku lead negotiator.
Turut hadir sebagai delegasi Indonesia, Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi dan Yasmon, Direktur Paten, DTLST dan RD, sedangkan dari Lead Negotiator dari EU adalah Rocio Perez Segura, Trade Negotiator dari DG Trade, European Comission.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025