Indonesia Hadiri Pertemuan International Committee on WIPO Standards di Jenewa

Jenewa – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan International Committee on WIPO (World Intellectual Property Organization) Standards (CWS) ke-11 tahun 2023 yang diselenggarakan pada 4 s.d 8 Desember 2023 di Jenewa. 

Pertemuan ini bertujuan untuk memperbarui informasi terkait standar kekayaan intelektual (KI) pada WIPO yaitu untuk tahapan proses KI, kebijakan dan kegiatan terkait data KI, transformasi digital, sistem informasi dan layanan informasi, serta standar format data untuk pertukaran data elektronik dengan kantor KI negara-negara anggota WIPO.

“Hingga hari ini, DJKI telah mengelola jutaan data permohonan KI yang terdiri dari 1,7 juta data merek, 554 ribu data hak cipta, 189 ribu data paten, 84 ribu data desain Industri dan ribuan data KI lainnya,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI pada 5 Desember 2023. 

“Oleh karena itu, dengan banyaknya data yang dikelola, standarisasi data dan kebijakan yang merujuk pada WIPO akan mempermudah DJKI dalam mengolah data-data tersebut sehingga diperoleh sistem informasi yang lebih efisien,” lanjutnya. 

Selain itu, Dede menyampaikan bahwa dengan adanya standar WIPO ini juga akan menyederhanakan kerja sama internasional antar kantor KI. Tentunya, dengan format data yang diketahui dan diimplementasikan oleh kantor KI yang terikat kerja sama.

Adapun program kerja CWS ini meliputi task force yang melakukan upgrade dan perbaikan untuk setiap standar WIPO dan digital transformasi. Di mana standar WIPO yang diperbarui merujuk kepada hasil pembahasan masing-masing task force yang mengimplementasikan WIPO Standard ke dalam sistem informasi KI yang dikembangkan.  

“Dengan mengetahui implementasi WIPO standard yang dilaksanakan negara-negara anggota WIPO, maka DJKI dapat menyesuaikan sistem informasi mengikuti standar internasional ter-update. Tentunya, hal ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia,” pungkas Dede. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya