Jenewa - Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.
“Bersama Bapak Otto Rakhim Gani Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, kami menyampaikan pernyataan secara umum yaitu Indonesia percaya bahwa kemajuan yang berarti dalam batasan dan pengecualian tersebut, sangat penting untuk mengatasi kesenjangan yang terus-menerus dalam akses terhadap pengetahuan dan sumber daya pendidikan, terutama di negara-negara berkembang,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko sebagai delegasi dari Indonesia.
Menurutnya, pembatasan akses hak cipta seringkali menjadi penghalang bagi penyebaran materi terkait pendidikan dan budaya terutama pada lembaga atau institusi di daerah terpencil yang mengalami kekurangan sumber daya.
Pasalnya saat ini dunia semakin bergantung pada konten digital, yang menyebabkan tantangan yang dihadapi justru semakin besar. Kemampuan untuk menyediakan akses yang adil terhadap pengetahuan tentu saja harus berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi.
“Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta tidak bertentangan dengan hak-hak pencipta, tetapi merupakan pelindungan komplementer yang memastikan sistem hak cipta yang seimbang dan inklusif yang mencerminkan keragaman realitas pembangunan,” terang Agung.
Selanjutnya, Agung menyampaikan beberapa isu lain yang dibahas dalam forum yang sama seperti pembahasan tentang draf Traktat Lembaga Penyiaran (Broadcasting Treaty). Draf ini merupakan upaya untuk menciptakan instrumen internasional yang nantinya akan melindungi hak-hak lembaga penyiaran sebagai hak terkait dalam era digital.
Beberapa hal yang dibahas seperti pelindungan terhadap lembaga penyiaran terkait pencurian sinyal atau pemancarluasan kembali program mereka tanpa izin, ruang lingkup dan hak-hak lembaga penyiaran, serta pengecualian yang diizinkan untuk kepentingan umum, pendidikan, dan penelitian.
Agung menjelaskan, saat ini karya siaran sudah banyak di akses secara streaming sehingga rumusan mengenai penyiaran memiliki pengertian ‘penyiaran’ transmisi ‘melalui cara apapun’. Dengan demikian, pengertian ini mencakup semua transmisi, termasuk melalui jaringan terestrial, kawat, kabel, satelit, jaringan komputer, dan melalui cara lainnya.
“Konsep ‘penyiaran’ dalam draf traktat ini sepenuhnya telah mengikuti perkembangan teknologi informasi. Norma baru terkait dengan karya siaran sudah mulai terjadi perubahan, demikian pula dengan perkembangan kecerdasan buatan yang berkembang pesat dan mempengaruhi pelindungan atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta,” tutur Agung.
“Pembahasan mengenai traktat ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan investasi dalam industri penyiaran,” tambahnya.
Selain itu, dalam forum ini juga membahas tentang hak cipta dalam lingkungan digital seperti isu-isu hak cipta dan kecerdasan buatan, tanggung jawab platform, pelindungan hak cipta online, akses lintas batas dan bagaimana menangani tantangan dan peluangnya.
Lebih lanjut, Agung mengharapkan pembahasan-pembahasan dalam forum ini dapat menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah gencar diupayakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak para pencipta di tanah air.
“Topik-topik yang disebutkan diatas sangat relevan untuk menjadi bahan pemikiran yang dapat dituangkan dalam RUU Hak Cipta, karena Isu-isu global yang dibahas pada SCCR ke 46 merupakan perkembangan baru di bidang hak cipta. Semoga dapat menghasilkan peraturan yang benar-benar melindungi secara adil bagi seluruh pencipta dan pemilik karya,” pungkasnya.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025