Indonesia dan Korea Selatan Kerja Sama dalam Pelindungan Hukum KI

Daejon - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke kantor Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan kantor Korea Intellectual Property Protection Agency (KOIPA) di Korea Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) dengan saling bertukar pengetahuan kepada para penegak hukum KI di Korea Selatan. 

Pada kunjungan pertama ke kantor KIPO, delegasi DJKI disambut oleh perwakilan dari KIPO yakni Kim Shi Hyeong selaku Director General Affairs Division, Kim Ji Won Selaku Director Trademark, dan Han Deok Won selaku Director Intellectual Property Dispute Settlement Division.

“Kami senang atas kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam hal pelindungan KI dan bertukar ilmu pengetahuan. Kami berencana akan ke Indonesia tahun 2024 untuk mengetahui program-program yang ada di DJKI,” kata Kim Shi Hyeong.

Pada kesempatan yang sama, Kim ji Won menjelaskan penanganan perkara di KIPO yang dilakukan melalui online dan offline dimana saat ini KIPO telah menangani 65.284 kasus.

“Untuk offline dilakukan dengan me-review informasi, pengumpulan bukti-bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Sedangkan secara online melalui pencocokan data pemilik, pelindungan bukti-bukti digital, penutupan situs, dan pemeriksaan tersangka dan saksi,” ungkap Kim ji Won.

Selanjutnya, pada kunjungan kedua ke kantor KOIPA, delegasi DJKI disambut oleh kim Yong Sun (President KOIPA), Hun Beom Lee (Director Department of IP Dispute Resolution K-Brand Protection Division) dan Min Byong-Yug (Director Patent Attorney).

Hun Beom Lee menjelaskan tugas dan fungsi dari KOIPA diantaranya memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain industri, paten, dan rahasia dagang.

“Selain itu kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi, serta membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelindungan hukum KI tetapi terhadap penanganan perkara akan diserahkan atau dilimpahkan kepada KIPO,” lanjut Hun Beom Lee.

Melalui kunjungan ini, diharapkan DJKI dapat memperkaya ilmu pengetahuan dalam penanganan perkara baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 

“DJKI dengan KIPO dan KOIPA kelak akan bekerja sama dalam hal seminar bersama, symposium, konsinyering dan sosialisasi lainnya sehingga kita dapat bertukar pikiran dan informasi database penegakan hukum di kedua negara,” ujar Anom. 

Terakhir, Anom mengharapkan juga ada kerja sama dalam hal percepatan pendaftaran merek dan paten di kedua negara yaitu Indonesia dan Korea Selatan bukan hanya kerja sama dalam pelindungan hukum KI saja. (Arm/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya