Indonesia dan Jepang Saling Berbagi Pengalaman Dalam Pelindungan dan Pengembangan IG

Tokyo - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah mencanangkan Tahun Tematik Indikasi Geografis untuk tahun 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 yang lalu. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun program-program unggulan terkait indikasi geografis (IG) yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan IG Indonesia.

Dalam menyusun program-program unggulan tersebut, DJKI banyak melakukan patok banding (benchmarking) dengan negara-negara lain, salah satunya mengenai praktik pelindungan IG di Jepang yang saat ini telah melindungi sebanyak 132 IG.

"Tujuan delegasi Indonesia kali ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut terkait perlindungan IG di Jepang, pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada kunjungan di kantor pusat Japan International Cooperation Agency (JICA), Tokyo, Jepang pada Senin, 20 November 2023.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Japan GI Council (JGIC) turut menyampaikan mengenai fungsi dan peran JGIC dalam pelindungan IG di Jepang. 

"JGIC melakukan sosialisasi dan promosi IG yang banyak melibatkan influencer dengan medsosnya, melalui laman Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF), pameran, serta kerjasama dengan supermarket untuk menyediakan space penjualan produk-produk IG," jelas Area Manager bagian Barat Jepang Ebata Issei.

Selain itu, JGIC menjelaskan mengenai penyusunan dokumen permohonan IG dan konsultasi IG. Agenda dilanjutkan diskusi dari masing- masing delegasi yang banyak membahas mengenai tantangan yang dihadapi Indonesia dan Jepang mengenai IG.

"Ternyata antara Indonesia dan Jepang memiliki banyak persamaan yaitu masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pelindungan IG dan masih rendahnya jumlah IG terdaftar walaupun potensinya cukup besar," terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Lebih lanjut, salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan adalah mengenai kasus pelanggaran nama indikasi geografis yg pernah terjadi, yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Untuk itu, pelindungan IG bermanfaat dalam memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan IG serta jaminan kualitas produk. Hingga saat ini Indonesia telah melindungi sebanyak 138 IG.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya