Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis  Indonesia di pasar global. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Fajar Sulaeman Taman yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, keanekaragaman hayati Indonesia merupakan potensi besar untuk menghasilkan produk indikasi geografis yang memiliki identitas khas dan nilai ekonomi. Pelindungan indikasi geografis berperan menjaga keterkaitan produk dengan daerah asalnya, termasuk karakteristik dan reputasi yang menjadi pembeda di pasar.

“Peran DJKI adalah memperkenalkan produk indikasi geografis Indonesia kepada para atase perdagangan di luar negeri supaya produk tersebut dapat dipromosikan dan dikenal oleh calon pembeli internasional. Kami berharap upaya ini membuka lebih banyak peluang kerja sama bagi produk-produk unggulan Indonesia,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, pengembangan produk indikasi geografis juga dilakukan melalui berbagai upaya promosi dan penguatan kapasitas pelaku usaha, antara lain melalui program GI Smart yang mendukung pemasaran digital dan pendampingan kemasan, serta GI Tourism yang menghubungkan produk indikasi geografis dengan potensi pariwisata daerah. Upaya tersebut diharapkan membantu produk indikasi geografis semakin dikenal sekaligus memiliki kesiapan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

Dari sisi pembeli, Salvador Sosa dari Sinensis menilai Teh Java Preanger memiliki kualitas yang menarik. Ketertarikannya muncul setelah mencoba sejumlah sampel teh Indonesia, termasuk jenis *silver needle*.

“Saya mencoba beberapa sampel silver needle dari Indonesia dan menemukan bahwa salah satunya merupakan teh terbaik yang pernah saya coba,” kata Salvador.

Salvador juga menilai indikasi geografis penting dalam perdagangan karena memberikan kepastian mengenai asal suatu produk. Menurutnya, informasi asal yang jelas membantu pembeli memastikan bahwa produk yang dipasarkan benar-benar berasal dari daerah yang disebutkan.

Ketua MPIG Teh Java Preanger, Nugroho B. Koesnohadi, menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan pihak pembeli terjalin melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Sebelum MoU ditandatangani, pihak Sinensis berkunjung langsung ke kebun teh untuk melihat produk dan proses produksinya. Dalam rangkaian penjajakan tersebut, pembeli telah membeli 20 kilogram teh dan menyampaikan pesanan tambahan sebanyak 100 kilogram.

Namun, pesanan tambahan tersebut belum dapat dipenuhi segera karena musim kemarau yang berkepanjangan memengaruhi ketersediaan produk. MPIG memperkirakan pemenuhan pesanan dapat dilakukan sekitar tiga bulan mendatang, ketika hujan mulai turun dan pasokan kembali tersedia.

“Kerja sama ini membuka peluang bagi Teh Java Preanger untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk melalui jaringan Sinensis di Meksiko, Kanada, dan Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa perluasan pasar perlu diimbangi dengan konsistensi mutu serta pemeliharaan reputasi dan karakteristik teh agar kepercayaan pembeli dapat terus terjaga,” ucap Nugroho.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) perlu diikuti dengan pemanfaatan yang mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dengan demikian, KI tidak hanya berkaitan dengan pengakuan dan pelindungan hak, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan memperluas pasar produk unggulan Indonesia.

“Kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada pelindungan semata. KI perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomi, membuka peluang usaha, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pelindungan perlu diikuti dengan upaya komersialisasi agar produk unggulan Indonesia memiliki daya saing dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Hermansyah.

DJKI mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk mengenali serta memanfaatkan pelindungan kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, sebagai bagian dari pengembangan produk unggulan daerah. Dengan menjaga kualitas dan identitas asal, produk indikasi geografis Indonesia diharapkan memiliki daya saing lebih kuat serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.





LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Jembatani Inovasi Paten dengan Kebutuhan Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempertemukan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), asosiasi, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemanfaatan serta komersialisasi paten dalam negeri. Pertemuan melalui audiensi di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI lantai 8, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026, menjadi bagian dari persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Kamis, 22 Oktober 2026

Saatnya Industri Menemukan Solusi Teknologi di Forum Bisnis Paten Indonesia 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mengajak para investor dan industri untuk hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan ini akan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta, sebagai ruang untuk mempertemukan inovasi nasional dengan peluang kerja sama bisnis dan investasi.

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya